Kasus Pembunuhan Brigadir J

Brigadir J Tewas, AKBP Jerry Dipecat Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Bakal Beri Bantuan Hukum

AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum

Ho/ Tribun-Medan.com
Jerry Siagian anak Buah Irjen Fadil Imran. AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum 

TRIBUN-MEDAN.COM - Brigadir J tewas, AKBP Jerry Siagian akhirnya ikut dipecat dari Polri buntut kasus Ferdy Sambo.

Namun, kabarnya AKBP Jerry Siagian mengajukan banding terkait keputusan sidang etik Polri itu.

Kabarnya, Polda Metro Jaya pimpinan Kapolda Irjen Fadil Imran bakal berikan bantuan hukum untuk AKBP Jerry Siagian.

Baca juga: Trailer Jagat Arwah Sukses Pikat Penikmat Film Horor Indonesia, Siap Gentayangi Bioskop Tanah Air

AKBP Jerry Raimond Siagian dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik pada Sabtu (10/9/2022) sore. AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum
AKBP Jerry Raimond Siagian dipecat dari institusi Polri setelah menjalani sidang kode etik pada Sabtu (10/9/2022) sore. AKBP Jerry Dipecat dari Polri Buntut Kasus Ferdy Sambo, Polda Metro Jaya Siap Berikan Bantuan Hukum (HO)

Belum lama ini, Polda Metro Jaya angkat suara soal pemecatan eks Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dari institusi Polri.

AKBP Jerry Siagian diberhentikan dari institusi Polri karena tersangkut kasus Ferdy Sambo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada AKBP Jerry Siagian jika dibutuhkan.

"Polda Metro Jaya sebagai Polda dimana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (12/9/2022).

Sejauh ini diketahui AKBP Jerry Siagian mengajukan banding atas putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Zulpan mengungkapkan keputusan untuk mengajukan banding merupakan hak dari AKBP Jerry Siagian.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Meteo Jaya saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya," ucapnya.

Diketahui, AKBP Jerry Raymond Siagian resmi dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022) kemarin.

Jerry dipecat lantaran melakukan pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Kombes Rahmat Pamudji seperti yang disiarkan akun Youtube TV Polri, Sabtu (10/9/2022).

Dari hasil sidang kode etik tersebut, Jerry terbukti melakukan perbuatan tercela.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved