Kasus Pembunuhan Brigadir J

TERNYATA Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Lagi, Lawyer Keluarga Brigadir J Yakin Ada Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Baru: Pengacara Keluarga Brigadir J Yakin Akan Ada Tersangka

Ho/ Tribun-Medan.com
Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Baru: Pengacara Keluarga Brigadir J Yakin Akan Ada Tersangka. Datang ke Jambi, Kamaruddin Simanjuntak Jelaskan Perkembangan Kasus Brigadir Yosua 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kembali membuat gebrakan.

Kamaruddin Simanjuntak tampaknya masih melihat ada oknum lain yang terlibat dalam kasus kematian Brigadir Yosua.

Karena itu, tampaknya Kamaruddin Simanjuntak pun bergerak cepat.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak ternyata sudah membuat laporan baru lagi.

Laporan baru tersebut adalah pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan.

Keterangan tersebut disampaikan Kamaruddin saat mengunjungi keluarga Brigadir J di Jambi, Sabtu (10/9/2022).

Kamaruddin tiba bersama Irma Hutabarat.

"(Laporan) Terkait dengan adanya laporan Putri Candrawati dan laporan dari Briptu Martin Gabe yang diduga diperintah oleh Ferdy Sambo maupun oleh kapolres Jaksel atau kasat serse polres Jaksel, tentang tuduhan mereka kepada almarhum bahwa almarhum melakukan percobaan pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan."

"Tetapi setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan tidak terbukti atau tidak ditemukan peristiwanya" kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Ingin Temui Putri Candrawathi, Brigadir J Dihalangi Kuat Maruf yang Bawa Pisau Disaksikan Bripka RR

Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Baru: Pengacara Keluarga Brigadir J Yakin Akan Ada Tersangka. Datang ke Jambi, Kamaruddin Simanjuntak Jelaskan Perkembangan Kasus Brigadir Yosua
Kamaruddin Simanjuntak Buat Laporan Baru: Pengacara Keluarga Brigadir J Yakin Akan Ada Tersangka. Datang ke Jambi, Kamaruddin Simanjuntak Jelaskan Perkembangan Kasus Brigadir Yosua (HO)

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menepis pengakuan Putri Candrawati yang dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Duren Tiga.

"Seperti yang saya katakan dulu, tidak mungkin seorang ajudan bisa masuk ke ruang utama komandannya, kecuali dipanggil."

"Ternyata benar, dia tadinya ada di luar berdasarkan rekaman CCTV kemudian dipanggil lalu diduga disiksa lalu dibunuh atau ditembak," ungkap Kamaruddin.

Ia pun meyakini laporannya yang kedua akan ditindaklanjuti dan ditetapkan tersangkanya.

"Karena laporan mereka kan sudah SP3, jadi kita melapor balik."

"Karena pertama mengaku diperkosa di Duren Tiga karena tidak terbukti, dipindah menjadi diperkosa di Magelang. Itu kan terlalu jauh lompatan locus delicty-nya antarkota, antarprovinsi,"beber Kamaruddin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved