Berita Medan
Tarif Angkot Diputuskan Naik 30 Persen, Kadishub Iswar: Masih Menunggu SK Wali Kota Medan
Dishub Medan dan Stakeholder terkait memutuskan bahwa tarif penumpamg angkutan umum di Kota Medan akan naik 30 persen menjadi Rp 6.500/estafer.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Medan bersama Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Medan telah sepakat akan menaikkan tarif penumpang angkutan umum sebesar 30 persen.
Keputusan tersebut merupakan hasil rapat Dinas Perhubungan Medan dengan pihak terkait yang berlangsung pada Kamis (8/9/2022).
"Berdasarkan hasil rapat Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan Kota Medan terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub), polisi, TNI, Satpol PP, Bappeda, Bidang Hukum Pemko Medan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Ketua Komisi IV DPRD Medan telah putuskan harga tarif angkot sebesar 30 persen," ucap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Medan, Iswar Lubis.
Baca juga: Harga BBM Naik, Ongkos Angkot di Tebingtinggi Alami Kenaikan Hingga 30 Persen, Ini Besaran Tarifnya
Dijelaskan Iswar, dengan adanya kenaikan sebesar 30 persen, maka tarif penumpang angkutan umum di Kota Medan menjadi Rp 6.500 per estafet.
"Hasil rapat ini tentunya belum bisa kita terapkan, sebab harus menunggu keputusan dari pihak Pemko Medan," jelasnya.
Kata Iswar, menaikkan tarif angkutan umum tak bisa terhindarkan seiring kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
"Seyogianya kita memang langsung menaikkan ongkos. Sebab BBM merupakan salah satu komponen utama biaya operasi kendaraan (BOK)," ungkapnya.
Dalam menentukan tarif BOK, sebut Iswar, unsurnya tak hanya BBM melainkan terdapat biaya langsung dan tidak langsung.
"Untuk itu, sejak awal kenaikan BBM, Dishub Medan melakukan survei melihat harga suku cadang dan lainnya untuk persiapan perhitungan biaya operasi kendaraan sesuai harga pasar," sebutnya.
Menurut Iswar, dalam rapat yang digelar tersebut para peserta yang hadir sama-sama menghitung biaya operasional kendaraan sehingga diperoleh besaran tarif angkutan umum di Kota Medan di angka Rp 6.500 per estafet atau setiap 10 kilometer.
"Angka itu dengan asumsi low factor 60 persen. Jika angkot mampu meningkatkan kualitas dan pelayanan, low factor terdongkrak hingga 70 persen dan ongkos bisa Rp5.500 per estafet,” urainya.
Baca juga: Sopir Angkot Sudah Naikkan Tarif Penumpang, Dishub Siantar Bakal Gelar Rapat Bersama Stakeholder
Penghitungan tersebut didasari oleh komponen di pasar dan berpedoman pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat.
Kini, lanjut Iswar, Bagian Hukum Pemko Medan akan memproses surat keputusan (SK) terkait kenaikan tarif.
“Setelah SK keluar, tarif baru diberlakukan tarif. Saat ini kami imbau sopir tetap menerapkan ongkos lama,” pintanya kepada pihak Organda dan seluruh peserta yang hadir.
(cr5/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ongkos-Penumpang-Angkutan-Umum-Naik-30-Persen-Tunggu-SK-Wali-Kota.jpg)