Berita Sumut
Usai Eksekusi Aset Bekas Bioskop Ria Berastagi, Keluarga Minta Kejelasan Status dan Hak Karyawan
Pascaeksekusi aset bangunan bekas bioskop Ria Berastagi, perdebatan antara perusahaan dengan keluarga karyawan masih terjadi.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Pascaeksekusi aset bangunan bekas bioskop Ria Berastagi, perdebatan antara perusahaan dengan keluarga karyawan masih terjadi.
Diketahui, pihak yang melakukan eksekusi merupakan karyawan Perusahaan Daerah (PD) Aneka Industri dan Jasa (AIJ) yang menaungi bioskop Ria Berastagi.
Perwakilan keluarga karyawan Pangeran Andre Nasution, menjelaskan jika mereka masih menuntut hak almarhum ayahnya dan dua orang karyawan lainnya.
Baca juga: Pengosongan Mendapat Penolakan, Eksekusi Aset Bekas Bioskop Ria Berastagi Ricuh
Dirinya mengatakan, sampai saat ini pihak perusahaan masih belum memberikan kejelasan akan status kepegawaian dari para pekerja.
Almarhum ayahnya Zulkifli Nasution dan dua rekannya yaitu Sumardi Surbakti dan Muhammad Sani yang diklaim oleh pihak PD AIJ sebagai mantan karyawan.
Padahal, dijelaskan Andre hingga saat ini ketiga orang tersebut masih belum menerima adanya surat pemecatan yang sah.
"Pertama dari status kepegawaiannya, apakah memang sudah sah dikatakan mantan karyawan atau masih karyawan," ujar Andre, Rabu (7/9/2022).
Dijelaskan Andre, untuk almarhum orangtuanya memang secara hukum sudah bukan karyawan karena sudah meninggal.
Namun, untuk dua orang lainnya rekan almarhum ayahnya bekerja, selama ini yang mereka tahu baik dari keluarga serta kedua orang karyawan yang masih ada menyatakan belum pernah diberhentikan.
"Kenapa selalu dibangun opini kalau almarhum orangtua kami dan dua orang lainnya sudah mantan karyawan," katanya.
Dengan eksekusi yang dilakukan pada hari ini, ia menganggap merupakan suatu bentuk kesewenang-wenangan.
Terlebih, sampai saat ini proses hukum masalah kepegawaian pada pekerja, sedang berlangsung dalam tahap tripartit.
"Untuk itu saya memohon agar Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut, segera mengeluarkan surat rekomendasi. Karena bisa dilihat, seperti ini hasilnya," ucapnya.
Di tempat terpisah, ketika ditanya perihal status dari para pekerja ini Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD AIJ M Hidayat Nur menjelaskan jika ketiga pekerja tersebut sudah merupakan mantan pekerja.
Dirinya menjelaskan, jika ketika orang karyawan tersebut sudah diberhentikan secara hormat pada tahun 2013 lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Eksekusi-Eks-Bioskop-Ria-Berastagi-Keluarga.jpg)