Eksekusi Bekas Bioskop Ria
Pengosongan Mendapat Penolakan, Eksekusi Aset Bekas Bioskop Ria Berastagi Ricuh
Proses eksekusi aset dan bangunan bekas Bioskop Ria Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (7/9/2022) ricuh.
Penulis: Muhammad Nasrul |
Pengosongan Mendapat Penolakan, Eksekusi Aset Bekas Bioskop Ria Berastagi Ricuh
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Proses eksekusi aset dan bangunan bekas Bioskop Ria Berastagi, Kabupaten Karo, Rabu (7/9/2022) ricuh.
Proses eksekusi ini, sempat mendapatkan penolakan dari pihak keluarga almarhum karyawan PD Aneka Industri dan Jasa (AIJ) yang masih tinggal.
Amatan www.tribun-medan.com, eksekusi ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui, aset yang dieksekusi tadi memang merupakan milik Pemprov Sumut yang dikelola oleh PD AIJ.
Setibanya di lokasi eksekusi, tampak puluhan personel Satpol-PP Pemprov Sumut membuat barikade di depan rumah berlantai dua tersebut.
Tak berselang lama, personel langsung melakukan eksekusi pengosongan rumah.
Mulai dari etalase kaca yang digunakan untuk istri almarhum berjualan, serta beberapa barang lainnya yang ada di dalam rumah dikeluarkan oleh personel Satpol-PP.
Saat proses pengosongan, personel mendapatkan perlawanan dan tidak diizinkan masuk oleh pihak keluarga.
Dengan adanya penolakan tersebut aksi saling dorong antara personel Satpol-PP dengan pihak keluarga, tidak dapat terelakkan.
Kepala Satpol-PP Pemprov Sumut M Mahfullah Pratama Daulay, menjelaskan sebelum proses eksekusi ini pihak Pemprov Sumut melalui PD AIJ sudah melakukan beberapa kali pemberitahuan.
Di mana, setelah beberapa kali tidak ditanggapi pihaknya terpaksa melakukan eksekusi.
"Sebelum pengosongan ini sudah ada pemberitahuan beberapa kali, sampai apakah akan mengosongkan sendiri," Ujar Mahfullah.
Dijelaskan Mahfullah, sebelum dilakukan proses eksekusi paksa pihaknya sudah berkoordinasi dengan keluarga.
Namun, karena tidak ditemukan titik tengah maka pihaknya langsung melakukan eksekusi.