Bandar Sabu Bayar Denda
Kejari Medan Terima Uang Rp 1 Miliar dari Penyalahguna Narkoba, Duit Denda Kurangi Masa Hukuman
Kejari Medan terima uang Rp 1 miliar dari bandar sabu. Uang tersebut adalah denda yang wajib dibayar sang bandar
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kejari Medan terima uang Rp 1 miliar dari penyalahguna narkoba berinisial FSS.
Adapun uang Rp 1 miliar yang diserahkan penyalahguna narkoba itu merupakan uang denda yang harus dibayarkan FSS untuk mengurangi masa hukuman.
Saat divonis hakim PN Medan, sang bandar sabu dijatuhi hukuman sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.
Jika uang Rp 1 miliar tidak dibayar, maka FSS harus mendapat hukuman tambahan tiga bulan.
Baca juga: Gelar Operasi Gerebek Kampung Narkoba, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 3 Orang Pengedar Sabu
"Penyerahan uang dilakukan oleh pengacaranya," kata Kepala Kejari Medan, Wahyu Sabrudin didampingi dua anak buahnya, Kasi Intelijen Simon dan Kasi Pidum Faisol, Rabu (7/9/2022).
Wahyu mengatakan, dengan adanya penyerangan uang denda Rp 1 miliar ini, maka hukuman FSS otomatis dikurangi.
"Denda yang dibayarkan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yaitu pada putusan Pengadilan Negeri Medan pada 7 Juni 2017. Yang mana amar putusannya menyatakan terpidana divonis penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujarnya.
Baca juga: RIBUAN Pil Sabu Diamankan dari Lima Pelaku, Kapolrestabes Medan: Ini Narkoba Bentuk Baru
Wahyu menerangkan, setelah uang Rp 1 miliar dari bandar sabu ini diterima, maka selanjutnya uang tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening penerimaan negara pada BRI.
Diketahui, FSS adalah terpidana kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 300 gram.
Ia sudah divonis sejak tahun 2017 silam.
Baca juga: Aiptu RH, Anggota Polres Langkat Tertangkap Tangan Diduga Jualan Sabu di Aceh Tamiang
Namun, baru saat ini yang bersangkutan membayar denda.
Belum jelas kenapa FSS baru sekarang membayar denda.
Apakah hanya sebatas ingin mengurangi hukuman yang tiga bulan itu, atau ada pertimbangan lain.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kejari-Medan-terima-uang-Rp-1-miliar-dari-bandar-sabu.jpg)