Berita Seleb

Geram Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Mimpi

Komika sekaligus sutradara Ernest Prakasa merasa geram melihat kebijakan pemerintah yang memangkas masa tahanan para narapidana korupsi di Indonesia.

Editor: Liska Rahayu
Instagram
Geram Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat, Ernest Prakasa: Pemberantasan Korupsi di Indonesia Hanya Mimpi. 

"Jadi koruptor mantap bener ya, pantesan pada berani keluar duit gede pas pemilihan," komentar warganet.

"Nanti ada yang gini, wahai koruptor, kalau bisa jangan sampai korupsi, ya," timpal warganet lain

“Ya namanya koruptur mah bebas, setelah ini bangun usaha, duit hasil korupsi juga belum habis kan?” sindir lainnya.

“Wahh gini banget tinggal di negara wakanda, BBM naik, koruptor remisi,” ujar lainnya.

Alasan Pinangki Bebas Bersyarat

Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat, karena dinilai sudah memenuhi syarar administrasi.

"Telah memenuhi syarat administratif dan substantif.," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten , Masjuno seperti dilansir dari kompas.com.

Selain itu, salah satu alasan Pinangki bebas bersyarat disebutkan karena sudah menjalankan hak dan kewajibannya.

Serta mentaati aturan selama berada di lapas.

"Selama menjalani pidana, Mereka telah menjalankan hak dan kewajibannya dengan mengikuti pembinaan dan mentaati aturan yang ada di lapas," tuturnya.

Baca juga: Jaksa Pinangki tak Dipecat? Seperti Kasus AKBP Brotoseno? Kejagung Ungkap yang Sebenarnya

Baca juga: BERANI Tuntut Hukum Mati Terdakwa Kasus Asabri, ICW Sindir Kejagung soal Jaksa Pinangki

Selanjutnya, Masujuno juga mengatakan bila Pinangki saat ini sudah menjalani penahanan kurang lebih 2 tahun.

Meski kini sudah bisa menghirup udara segar, namun Pinangki tetap diwajibkan melakukan pelaporan secara rutin ke pihak Balai Pemasyarakatan dan mengikuti bimbingan.

"Kurang lebih 2 tahun, sama syaratnya juga disamakan semuanya karena sudah tertuang secara tertulis," ujarnya.

"Akan tetap diwajibkan lapor kepada pihak Balai Pemasyarakatan sebagai administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan dalam melaksanakan pembebasan bersyarat,” tandasnya.

(cr18/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved