Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

DIBONGKAR IPW Peran Besar Satgassus Merah Putih yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo Sebenarnya

Kini kedua jabatan tersebut lepas karena keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Editor: Salomo Tarigan
ISTIMEWA
Selain Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat Kasatgassus Polri 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua jabatan mentereng pernah diemban Irjen Pol Ferdy Sambo.

Selain sebagai Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Ferdy Sambo Komandan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih.

Kini kedua jabatan tersebut lepas karena keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Beda dengan Propam, Satgassus Merah Putih dibubarkan.

Baca juga: KLARIFIKASI Ketua Komnas HAM Video Viral Sebut Ferdy Sambo Bos Mafia, Ini yang Sebenarnya

Potret Irjen Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Potret Irjen Ferdy Sambo saat masih aktif menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. (HO / Tribun Medan)

Terkini, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso membeberkan sejumlah informasi yang diterimanya mengenai latar belakang pembentukan hingga tugas dari Satgassus Merah Putih yang dipimpin mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sambo, kata Sugeng, memimpin Satgas tersebut sebelum akhirnya dibubarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo setelah Sambo terbelit kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

IPW DETEKSI Genk Mafia di Tubuh Polri
IPW DETEKSI Genk di Tubuh Polri (Ho/ Tribun-Medan.com)

Berdasarkan informasi yang diperolehnya, Sugeng menjelaskan awalnya Satgassus Merah Putih diusulkan oleh Kapolri saat itu yakni Jenderal Polisi Tito Karnavian untuk menjaga stabilitas keamanan terkait menguatnya adanya gerakan radikal.

Ketika diajukan kepada DPR pada 2017, kata Sugeng, sesungguhnya DPR sudah menolak karena fungsinya akan tumpang tindih dengan satuan kerja Polri yang sudah ada.

Pada 2019, lanjut dia, Satgassus diketuai Idham Azis dengan Sambo sebagai sekretarisnya.

Sambo, kata dia, sudah menjabat sebagai sekretaris Satgassus untuk yang pertama kali.

Kemudian ketika terjadi peralihan kepada Idham Azis sebagai Kapolri, lanjut dia, Sambo menjadi Ketua Satgassus sampai Satgas tersebut dibubarkan Kapolri.

Ia memperkirakan Sambo telah menjadi Ketua Satgassus selama tiga periode.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022).

"Terjadi perubahan fungsi dari Satgasus pada zaman Idham Azis. Secara tegas Satgassus ini dibuat SPRIN oleh Kapolri untuk menangani kasus-kasus yang mendapat atensi pimpinan," kata Sugeng.

Sugeng mengatakan yang dimaksud dengan atensi tersebut tidak dijelaskan dalam SPRIN tersebut.

Namun demikian, kata dia, atensi tersebut bermakna perhatian pada kasus-kasus khusus.

"Kasus-kasus khusus ini ketika saya tanya menyangkut misalnya kasus-kasus yang high profile, kasus-kasus yang terkait tindak pidana yang melibatkan kerugian yang besar, atau nilai yang besar, kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kasus-kasus yang menjadi atensi dari Presiden atau lembaga-lembaga negara, high profile termasuk di sana," kata Sugeng.

Satgassus, lanjut dia, kemudian diberi kewenangan untuk menangani lima kewenangan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang diatur dalam lima Undang-Undang (UU).

Lima UU tersebut yakni menyangkut psikotropika, narkotika, TPPU, korupsi, dan ITE.

"Dari lima UU ini terlihat bahwa perkara yang diserahkan kepada Satgassus adalah perkara-perkara yang 'mewah'. 'Mewah' itu adalah tindak pidana yang memang akan melibatkan satu potensi penanganan kasus dengan nilainyang besar," kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, banyak perkara-perkara terkait pengungkapan kasus narkoba yang besar diungkap oleh Satgassus.

Namun demikian, lanjut dia, yang jadi pertanyaan adalah bagaimana akuntabilitas kerja dari Satgasus.

Karena, kata Sugeng, dalam SPRIN tersebut administrasi penanganan perkara Satgassus melekat pada Satuan Kerja di Bareskrim administrasinya.

"Akan tetapi saya mendapat informasi bahwa Satgasus ini memiliki keleluasaan yang besar dalam penanganan kasus ini, walaupun administrasinya ada pada Satker Bareskrim," kata dia.

Sugeng mengaku baru mengetahui Satgassus tersebut ketika kasus Sambo mencuat.

Pihaknya, kata dia, kemudian menyampaikan lima alasan agar Satgassus dibubarkan.

Pertama, kata dia, Satgassus tersebut adalah polisi elit.

"Karena 421 orang untuk SK SPRIN Stagassus yang terkahir ini adalah orang-orang yang dipilih berdasarkan kedekatan daripada para pimpinan-pimpinan. Di sana ada sebagai penasihat Kapolda beberapa wilayah, kemudian Saambo sendiri sebagai Kadiv Propam," kata dia.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kejanggalan Pengakuan Putri Alami Pelecehan, Temuan LPSK Dijawab Komnas Perempuan

Kedua, lanjut dia, terjadi demoralisasi di kalangan polisi yang bukan merupakan anggota Satgassus.

Ketiga, kata Sugeng, adanya tumpang tindih kewenangan karena penyelidikan dan penyidikan sebetulnya kewenangan Satker Reserse.

Keempat, kata dia, Satgassus itu tidak memiliki dasar legalitas yang kuat.

Kelima, lanjut dia, posisi Sambo sebagai Ketua Satgasus bersamaan posisinya sebagai Kadiv Propam menimbulkan konflik kepentingan yang sangat besar dan di sana terjadi pemusatan kekuasaan.

Tiga kali menjadi Ketua Satgasus, kata dia, menjadikan Sambo memiliki kewenangan yang besar.

"Perkara-perkara terkait yang mendapat atensi. Atensi Kapolri atau mereka bisa menentukan sendiri perkara mana yang bisa diambil alih, mereka yang menentukan," kata dia.

Baca juga: Dari Tujuh Ajudan, Hanya Brigadir J yang Punya Kamar Pribadi di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

( Tribunnews.com/Gita Irawan)

DIBONGKAR IPW Tugas Satgassus Merah Putih yang Dipimpin Irjen Ferdy Sambo Sebenarnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved