Persetujuan Bangunan Gedung
Perizinan IMB Diganti ke PBG, Dinas PUPR Kota Siantar Minta Warga Gunakan Website
Dinas PUPR Kota Siantar menyarankan masyarakat yang ingin mengurus izin bangunan agar menggunakan website
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kabid Infrastruktur Dinas PUPR Siantar tunjukkan aplikasi berbasis web yang bisa diakses masyarakat yang membutuhkan persetujuan dalam membangun gedung, Minggu (4/9/2022)/ TRIBUN MEDAN - ALIJA MAGRIBI
“Kita terap membuka layanan offline. Ini memberi waktu masyarakat yang tidak punya kesempatan datang ke Dinas PUPR,"
"Nanti setelah masyarakat yang menyelesaikan permohonan; mengisi form dan upload file, akan kita tindak lanjuti dengan terjun ke lapangan,” katanya.
Musa mengharapkan aplikasi ini bisa diakses masyarakat seluas luasnya.
Disampaikan Alumni UGM ini, Siapapun, kapanpun dan di manapun bisa mengakses PBG asal memiliki tanah di Siantar.(alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Persetujuan-Bangunan-Gedung-Kota-Siantar.jpg)