Persetujuan Bangunan Gedung

Perizinan IMB Diganti ke PBG, Dinas PUPR Kota Siantar Minta Warga Gunakan Website

Dinas PUPR Kota Siantar menyarankan masyarakat yang ingin mengurus izin bangunan agar menggunakan website

Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIJA MAGRIBI
Kabid Infrastruktur Dinas PUPR Siantar tunjukkan aplikasi berbasis web yang bisa diakses masyarakat yang membutuhkan persetujuan dalam membangun gedung, Minggu (4/9/2022)/ TRIBUN MEDAN - ALIJA MAGRIBI 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Dinas PUPR Kota Siantar menyarankan masyarakat yang ingin mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), lebih dulu berkonsultasi secara online di laman pemerintah pupr.pematangsiantar.go.id.

Dalam website tersebut hal-hal yang dibutuhkan untuk mengurus pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa diakses tanpa susah payah ke kantor Dinas PUPR

Kabid Infrastruktur pada Dinas PUPR Pematangsiantar-Musa Silalahi menyampaikan, pemerintah pusat sudah mengganti perizinan IMB dengan PBG.

Baca juga: Wali Kota Siantar Definitif, 44 CPNS yang Statusnya Menggantung 6 Bulan Akhirnya Terima SK

Tentunya ini merupakan hal baru bagi masyarakat yang kebetulan sedang membangun usaha, rumah, dan lain-lain. 

Oleh sebab itu, Dinas PUPR Siantar berinisiatif membuat aplikasi Siantar Bang yang bisa masyarakat akses melalui web pemerintah. 

“Siantar Bang sudah bisa diakses masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin mengurus Keterangan Rencana Kota (KRK), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bisa membuka website itu,” kata Musa, Minggu (4/8/2022).

Baca juga: Edy Rahmayadi Minta Wali Kota Siantar Jangan Jadi Orang-orangan Sawah

Disampaikan Musa, masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut soal PBG tersebut bisa mengunggah semua dokumen yang dibutuhkan.

Mengisi semua form yang ada dalam sistem aplikasi berbasis web tersebut. 

“Apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, nanti akan diverifikasi oleh Dinas PUPR Siantar dan akan diberi informasi tentang perkembangan permohonan yang disampaikan tersebut,” kata Musa. 

Baca juga: SOSOK Susanti Dewayani, Dokter Anak yang Jadi Wali Kota Siantar Perempuan Pertama

Musa sendiri berjanji timnya akan menjawab (merespons) segala pertanyaan yang muncul di benak masyarakat perihal perizinan.

Ia juga menyebut adanya aplikasi ini justru memudahkan publik yang berurusan tanpa harus ke kantor dinas.

“Semua akan dijawab dan bagi yang belum lengkap nanti akan kira sampaikan untuk diperbaiki. Diharapkan kepada masyarakat untuk melengkapi dokumen yang diminta tanpa harus ke kantor Dinas PUPR,” katanya.

“Akses di web itu bisa disampaikan 24 jam tanpa dibatasi waktu kerja. Dengan ini tujuan semuanya dimudahkan. Masyarakat bisa mengurus dokumen yang diharapkan dan semua gratis tanpa dipungut biaya,” kata Musa.

Baca juga: Lantik Wali Kota Siantar dan Tanjungbalai, Gubernur Edy Rahmayadi Ingatkan Kondisi Inflasi di Sumut

Namun demikian, kata Musa, Dinas PUPR tentunya akan mengecek kesesuaian dokumen yang disampaikan dengan fakta di lapangan.

Adanya sistem layanan berbasis web ini bukan berarti melemahkan pengawasan dalam mengawasi pemenuhan PBG yang diharapkan masyarakat. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved