Akhirnya Dipecat, Dua Kompol Anak Buah Setia Ferdy Sambo, Terungkap Perannya di Kasus Brigadir J

Dua perwira penyandang Kompol Polri resmi dipecat dalam kasus Ferdy Sambo.

Editor: Dedy Kurniawan
Ho/ Tribun-Medan.com
Ilustrasi Sidang Kode Etik Polri 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua perwira penyandang Kompol Polri resmi dipecat dalam kasus Ferdy Sambo.

Keduanya memiliki peran dan rekayasa kasus dan Obstruction of Justice tragedi tewasnya Brigadir J.

Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Ikut Dipecat karena Ulah Ferdy Sambo
Profil Kompol Baiquni Wibowo, Perwira yang Ikut Dipecat karena Ulah Ferdy Sambo (YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id)

Terungkap peran dua anak buah eks Kadiv Propam Ferdy Sambo yang berpangkat Kompol di kasus pembunuhan berencana Brigadir J berujung dipecat Polri.

Anak buah Kadiv Propam nonaktif Ferdy Sambo yang dipecat Polri kembali bertambah setelah sebelumnya Kompol Chuck dipecat.

Kali ini anak buah eks Kadiv Propam yang dipecat yakni Kompol Baiquni Wibowo yang melakukan pelanggaran ikut membantu Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.

Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan berujung pemecatan
Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik dan berujung pemecatan (Istimewa)

Tercatat Polri telah memecat dua anak buah Ferdy Sambo yakni Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo karena terbukti melakukan pelanggaran pidana yakni menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

Baca juga: PANTAS Gagal Nikah Sama Alyssa Daguise, Alasan Utama Al Ghazali Pisah Dibocorkan Maia Estianty

Baca juga: Istri Polisi Tinggalkan Bayi 11 Bulan Demi Zina Sama Selingkuhan, Ada Fakta Mengejutkan di Hotel


 
Keduanya berperan penting agar penyidikan kasus itu terhambat yakni dengan merusak CCTV di sekitar lokasi penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perannya BW sama dengan pak CP aktif untuk mengambil CCTV. Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

"Menghilangkan CCTV itu yang paling berat sehingga proses penyidikan awal itu agak terganggu," sambungnya.


Pembagian Klaster Obstruction of Justice

Sejauh ini sudah ada tujuh orang tersangka yang masuk dalam kasus kategori klaster closed circuit television (CCTV).

Iklan untuk Anda: Wasir Kendur Hilang Selamanya! Minum Ini Saat Perut Kosong
Advertisement by
 
"Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (2/9/2022).

 

Dedi mengungkapkan setelah proses dalam klaster CCTV, pihaknya akan mulai melakukan penyidikan klaster lain dalam proses penghalangan penyidikan kasus tersebut.

"Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved