Polemik Apartemen The Reiz Condo
Manajemen Apartemen The Reiz Condo Dilaporkan Penghuni Karena Dituduh Lakukan Pungutan Liar
Manajemen apartemen The Reiz Condo dilaporkan ke Polrestabes Medan oleh para penghuninya karena dituding lakukan pungli
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Manajemen apartemen The Reiz Condo Medan dilaporkan ke Polrestabes Medan.
Pasalnya, manajemen apartemen The Reiz Condo medan dituding melakukan pungutan liar.
Menurut Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) The Reiz Condo, Erikson Sianipar, kedatangannya ke Polrestabes Medan sekaligus melengkapi berkas yang diperlukan.
"Jadi kita diberikan masukan agar melengkapi dokumen-dokumen, kami coba lengkapi lagi dengan baik," kata Erikson, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Geruduk Kantor DPRD Sumut, Puluhan Mahasiswa Minta Izin Apartemen The Reiz Condo Ditinjau Ulang
Erikson menjelaskan, selama ini dirinya bersama dengan penghuni apartemen lain sudah mulai gelisah dan khawatir dengan keamanan dan keselamatan saat tinggal di sana.
Dikatakannya, sejak Januari 2020 silam, para penghuni apartemen The Reiz Condo sudah melakukan pembayaran iuran kepada pengelola yang mengatasnamakan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Sementara Satuan Rumah Susun (PPPSSRS).
Dia mengungkapkan, keberadaan PPPSSRS itu tidak resmi karena dibentuk oleh oknum karyawan PT WKR.
"Saat ini kami semakin gelisah dengan perlakuan yang dibuat oleh Waskita Karya, karena hak kami sebagai pemilik dan penghuni tidak diberikan dengan baik," ujarnya.
Baca juga: Pengelola Kembali Blokir Akses Lift, Aksi Protes Pemilik Apartemen The Reiz Condo Ricuh
"Banyaknya kekhawatiran kami saat ini di apartemen, antara lain kondisi keamanan gedung, yang sangat mengkhawatirkan keselamatan, tentu ini mungkin karena tidak dijalankan operasional pemeliharaan yang sesungguhnya yang dilakukan," tambahnya.
"Padahal kita sudah membayar sebelum - sebelumnya kewajiban kami, sampai sekarang," sambungnya lagi.
Lebih lanjut, Erikson menduga iuran yang selama ini disetor oleh para penghuni kepada pihak pengelola diselewengkan, sehingga menyebabkan kerugian negara.
"Dari penelusuran kami, pungutan tiap bulan itu tidak sah, maka kami juga inginkan segera ini dibereskan. Itulah tujuan kami, karena kondisi ini juga berpotensi merugikan negara," katanya.
Baca juga: Aksi Protes Pemilik Apartemen The Reiz Condo Berujung Ricuh, Pengelola Kembali Blokir Akses Lift
Ia juga menuding, PPPSSRS yang dibentuk oleh PT WKR untuk mengutip iuran kepada penghuni apartemen merupakan ilegal.
"Ada potensi juga merugikan negara, karena pengutipan iuran yang dibentuk oleh WKR itu nggak punya badan hukum, sesuai dengan ketetapan undang-undang," ungkapnya.
Sementara itu, Pengelola Apartemen Project Director PT WKR, Rishan Kurnia, membantah adanya pungutan liar di Apartemen TRC tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ketua-PPPSRS-The-Reiz-Condo.jpg)