Geruduk Kantor DPRD Sumut, Puluhan Mahasiswa Minta Izin Apartemen The Reiz Condo Ditinjau Ulang
M Sofyan menyarankan agar para pendemo membuat surat resmi ke DPRD Sumut supaya dapat diagendakan rapat dengar pendapat (RDP).
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Puluhan mahasiswa yang bergabung di Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Publik (AMPKP) kembali menggelar unjuk rasa yang ke dua kalinya di depan gedung apartemen The Reiz Condo (TRC) Jalan Tembakau Deli Nomor 1 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat dan Gedung DPRD Sumut, Jumat ( 3/12/2021).
Puluhan mahasiswa tersebut membawa beberapa poster yang bertuliskan "Usut Tuntas Pembohongan Publik Apartemen TRC karena berpotensi merusak citra BUMN", Kembalikan izin apartemen yang awalnya hunian buka hotel, Usut Tuntas Perizian Apartemdn TRC"
Koordinator aksi, Tama menuturkan unjuk rasa ini dilakukan karena pihak manajemen PT Waskita Karya Realty (PT WKR) tidak memiliki itikad baik dan tidak menepati janji.
"Aksi damai yang dilakukan ke dua kalinya ini dilakukan karena pihak manajemen PT WKR selaku pengelola apartemen TRC tidak menepati janji dimana sebelumnya pekan lalu melakukan aksi yang sama,"
"Bahkan, aksi yang ke dua ini pun kami tidak diterima pihak manajemen. Kami hanya dihadang scurity di depan gedung," tuturnya.
Tama mengaku pihaknya kecewa karena tidak diterima pihak manajemen. Untuk itu, Tama menuturkan akan melakukan aksi lebih besar lagi dan bukan hanya di gedung TRC lagi namun ikut ke Polda Sumut.
"Kami akan meminta Polda Sumut mengusut ini," katanya.
Kasubbag Humas Sekretariat DPRD Sumut M Sofyan menyarankan agar para pendemo membuat surat resmi ke DPRD Sumut supaya dapat diagendakan rapat dengar pendapat (RDP).
"Tuntutan akan saya sampaikan ke anggota dewan di Komis B, namun lebih pas lagi jika disertai surat agar dijadwalkan RDP," katanya.
Dalam aksinya, Tama menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pengelola TRC yakni PT WKR agar tetap menjadikan TRC sebagai hunian dan bukan hotel. "Kami minta pihak manajemen PT WKR jangam melakukan pembohongan publik," katanya.
Ia meminta anggota DPRD Sumut dapat memfasilitasi tuntunan merela agar Pemko Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMPTSP, Dinas PKPPR, Dinas Pariwisata dan seluruh instansi terkait agar tidak memberikan izin kepada pihak PT WKR untuk melakukan perubahan izin hunian Apartemen menjadi hotel.
Begitu juga tuntutan kepada Menteri BUMN agar berkenan memberikan instruksi kepada pihak WKR agar konsisten dengan janjinya kepada konsumen untuk tidak merubah fungsi dari hunian ke Hotel.
"Mahasiswa juga minta pihak kepolisian Daerah Sumatera Utara, agar mengusut tuntas dugaan pembohongan konsumen yang dilakukan oleh pihak WKR kepada pemilik TRC," tuturnya.
(cr14/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/apartemen-the-reiz-condo_surati-wali-kota-medan.jpg)