Brigadir J Ditembak Mati
GARA-GARA Komnas HAM Gaungkan Lagi Isu Dugaan Pelecehan Seksual, Komnas Perempuan Pun Kembali Muncul
Padahal, Polri telah memberhentikan penyelidikan laporan pelecehan seksual yang sebelumnya disebut dilakukan di Jakarta dan berubah di Magelang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Padahal Sebelumnya Sudah Dihentikan, Kini Timsus Polri Kembali Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami oleh Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, karena Rekomendasi Komnas Ham.
Komnas HAM telah merampungkan hasil penyelidikan. Mereka sudah menyerahkan hasil investigasi itu ke Kapolri dan Presiden.
Komnas HAM menyatakan ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Dalam konferensi pers pada Kamis (1/9/2022), Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal.
Termasuk perihal kesimpulan soal tidak adanya penganiayaan terhadap Brigadir J hingga dugaan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.
"Yang pertama, kesimpulan dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen FS di Jalan Duren Tiga, Nomor 4, Jakarta Selatan. Yang kedua, pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022) kemarin.
"Yang ketiga, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," sambungnya.
Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.
"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka Ulung Hapsara.
"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tambahnya.
Baca juga: Guru Besar UI Prof. Sulistyowati Ragukan Kesaksian Putri Candrawathi Korban Pelecehan Seksual
Baca juga: TERUNGKAP Kasus Pelecehan Seksual Digaungkan Lagi, Diduga Ada Negosiasi Hukuman Sambo Biar Ringan
Terhadap temuan dan hasil investigasi itu kata Beka, pihaknya merekomendasikan ke Polri beberapa hal.
"Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel dan berbasis scientific investigation," kata Beka Ulung Hapsara.
"Yang kedua, rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan. Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," pungkasnya.
Yang ketiga, kata Beka Ulung Hapsara, pihaknya memastikan penegakan hukum kepada anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.
"Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelakunya saja. Tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Jadi sanksi semuanya tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak," ujar Beka Ulung Hapsara.
Baca juga: KELUARGA Brigadir Yosua Minta Komnas HAM Buktikan Pelecehan Seksual: Tolong Buka CCTV di Magelang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kolase-Foto-Tribunnewscom-Putri-Candrawathi-Kuat-Maruf-Brigadir-J.jpg)