Berita Sumut
Jasad Keponakannya Ditemukan Warga, Pembunuh Siswa SMA di Tebingtinggi Kabur Bawa Motor Tetangga
Isramadan membawa kabur sepeda motor jenis N-MAX yang pura pura dia pinjam begitu mengetahui jasad korban ditemukan oleh warga.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Isramadan atau Madan (37), pelaku pembunuhan dan percobaan rudapaksa terhadap keponakannya Nani Mia Elvina (17) ternyata juga membawa kabur sepeda motor milik tetangganya.
Isramadan, warga Jalan Dr Hamka, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi itu membawa kabur sepeda motor Yamaha N-MAX yang pura pura dia pinjam.
Sepeda motor itu Isramadan pinjam usai mendapat kabar jika warga telah menemukan jasad Nani di sebuah gudang aspal tak jauh dari kediaman pelaku.
Baca juga: TERUNGKAP, Inilah Paman Biadab yang Bunuh Siswi SMA Kota Tebingtinggi, Langsung Dibikin Cacat Polisi
"Mendengar jasad korban ditemukan, pelaku langsung menghilang dari rumah. Bahkan sebelum kabur, pelaku sempat mencuri sepeda motor Yamaha N-Max milik tetangganya," jelas Agus, Kamis (1/9/2022).
Dengan mengendarai sepeda motor curian itu, pelaku melarikan diri ke Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Selama seminggu duda empat orang anak itu lari dari kejaran aparat kepolisian.
"Jadi selama pelarian pelaku berpindah pindah hingga berhasil diamankan di Kelurahan Mahato Riau," sambung Agus.
Pelaku kemudian diamankan pada Minggu (28/8/2022) lalu, oleh tim Satreskrim Polres Tebingtinggi dan Jantanras Polda Sumut di sebuah rumah makan.
Saat hendak diringkus, pelaku masih melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga kedua kaki Madan ditembak petugas.
"Petugas membawa pelaku bersama barang bukti 1 unit sepeda motor hasil curian dan juga gunting yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban," ujar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku dijerat Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Sekadar informasi, jasad Nani Mia Elvina (17) ditemukan telah mengering di sebuah gudang yang berada di Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Baca juga: Usai Rudapaksa, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewasb
Sebelum tewas korban telah menghilang selama tiga minggu. Jasat korban ditemukan pertama kali oleh seorang pencari rumput dan membuat heboh warga sekitar.
Ibu korban yang mendengar ada penemuan mayat lantas mendatangi lokasi. Dia langsung terkejut melihat sandal merah jambu yang berada di samping jenazah yang sudah tidak dikenali lagi.
Yakin itu adalah anaknya, keluarga korban langsung memohon kepada kepolisian untuk memakamkan jenazah korban usai dilakukan autopsi.
(cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/paman-biadab-bunuh-siswi-SMA.jpg)