Polres Tebingtinggi

Usai Rudapaksa, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewasb

Pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap keponakannya, yakni remaja perempuan berusia 17 tahun diamankan Polres Tebingtinggi di Riau, Kamis

Istimewa
Pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap keponakannya, yakni remaja perempuan berusia 17 tahun diamankan Polres Tebingtinggi di Riau, Kamis (22/8/2022). 

Usai Rudapaksa, Paman Cekik Keponakan Hingga Tewas

TRIBUN-MEDAN.com, TEBINGTINGGI - Pelaku pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap keponakannya, yakni remaja perempuan berusia 17 tahun diamankan Polres Tebingtinggi di Riau, Kamis (22/8/2022).

"Pelaku berinisial I (37) warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Kronologis penangkapan berawal pada Kamis (22/8/2022) sekira pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dipimpin oleh Kanit Ipda Dimas Abithoyib bersama Subdit 3 Jatanras Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait penemuan mayat di Jalan Prof Dr Hamka, diduga adalah korban dari pembunuhan," terang Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Sebelumnya, warga digemparkan tentang temuan mayat remaja perempuan berusia 17 tahun di gudang aspal di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi pada hari Senin (22/8/2022) sekira pukul 13.40 WIB.

Saat ditemukan, korban ditemukan beberapa saksi yang juga warga sekitar bernama Rajab (53), Purnama Deli dan Sukardi (53) dalam kondisi mayat yang sudah mengering.

Setelah 6 hari kabur dari pengejaran polisi, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Polres Tebing Tinggi dan Polda Sumut, saat sedang berada di sebuah warung nasi di Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Kemudian setelah tim gabungan melakukan penyelidikan lalu petugas menemukan titik terang bahwa pelaku pembunuhan tersebut berada di Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu Riau. Selanjutnya tanggal 28 Agustus sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan berhasil mengamankan pelaku saat sedang duduk di dalam kamar sebuah warung nasi Ojolali, di Km 24 Kelurahan Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau," jelas Agus.

Usai diamankan, polisi pun mengembangkan kasus tersebut dengan cara mencari barang bukti tambahan.

"Selanjutnya tim gabungan melakukan pengembangan ke Polres Tebing Tinggi guna mencari barang bukti terkait alat yang digunakan pelaku saat membunuh korban, yaitu sebuah gunting yang sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi," ujar Agus.

Adapun motif pelaku, lanjut Agus, pelaku membunuh keponakannya itu akibat perlawanan yang dilakukan korban saat diperkosa oleh pamannya. Sehingga pelaku mencekik korban hingga meregang nyawa karena takut diketahui oleh warga di sekitar.

"Motif pelaku diketahui hendak menyetubuhi korban, namun karena korban memberikan perlawanan dengan meronta dan berteriak sehingga pelaku mencekik korban yang masih merupakan keponakan pelaku," tutur Agus.

Terhadap pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved