Kasus Kredit Macet
Hakim Diduga 'Bermain', Mujianto Tidak Ditahan, Sementara Jaksa Biarkan Pejabat BTN Berkeliaran
Mujianto alias Anam kini tidak ditahan atas perintah hakim. Sementara empat pejabat BTN dibiarkan jaksa berkeliaran
Mereka yang dibiarkan jaksa berkeliaran diantaranya Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.
Baca juga: Kajari Medan Kecewa, Mujianto Dilepas Setelah Setor Rp 500 Juta
Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit).
Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) BTN.
Adapun alasan jaksa Kejati Sumut tidak memenjarakan keempat tersangka ini karena alasan kooperatif.
Padahal, keempat tersangka dinilai masyarakat bisa saja menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan
Tak pelak, dibiarkannya para pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka berkeliaran menimbulkan persepsi miring terhadap institusi Adhiyaksa.
Di saat Kejari Medan meributi tidak ditahannya Mujianto alias Anam, di sisi lain Kejati Sumut justru membiarkan empat tersangka piminan BTN Cabang Medan berkeliaran meski sudah jadi tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mujianto-alias-Anam-minta-dibebaskan.jpg)