Kasus Kredit Macet

Hakim Diduga 'Bermain', Mujianto Tidak Ditahan, Sementara Jaksa Biarkan Pejabat BTN Berkeliaran

Mujianto alias Anam kini tidak ditahan atas perintah hakim. Sementara empat pejabat BTN dibiarkan jaksa berkeliaran

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mujianto alias Anam minta dibebaskan, padahal didakwa rugikan negara miliaran 

Mereka yang dibiarkan jaksa berkeliaran diantaranya Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.

Baca juga: Kajari Medan Kecewa, Mujianto Dilepas Setelah Setor Rp 500 Juta

Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit).

Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager) BTN.

Adapun alasan jaksa Kejati Sumut tidak memenjarakan keempat tersangka ini karena alasan kooperatif.

Padahal, keempat tersangka dinilai masyarakat bisa saja menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan

Tak pelak, dibiarkannya para pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka berkeliaran menimbulkan persepsi miring terhadap institusi Adhiyaksa.

Di saat Kejari Medan meributi tidak ditahannya Mujianto alias Anam, di sisi lain Kejati Sumut justru membiarkan empat tersangka piminan BTN Cabang Medan berkeliaran meski sudah jadi tersangka

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved