Berita Medan
DATANG ke Pengadilan Negeri Medan, Ombudsman Sumut Minta Persidangan Beralih ke Offline
Dirinya melihat situasi persidangan secara online dan menilai seharusnya persidangan sudah bisa kembali beralih secara tatap muka.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu(31/8/2022).
Dirinya melihat situasi persidangan secara online dan menilai seharusnya persidangan sudah bisa kembali beralih secara tatap muka.
Kepala Ombudsman tersebut saat dimintai keterangan meminta Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Peraturan MA (Perma) No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, dikaji ulang.
Sebab menurut Abyadi, sidang online di pengadilan kini sudah tidak efektif lagi.
"Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka Covid-19 dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah," kata Abyadi Siregar.
Menurut Abyadi, dalam 2 hari observasinya di PN Medan, ia menemukan fakta bahwa sidang perdata sangat bebas dikerumuni pengunjung.
Ruang sidang juga penuh sesak dan bahkan pengunjung dan jaksa ada yang tidak memakai masker.
"Melihat perkembangan sekarang konteks kasus Covid-19 yang melanda sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana-mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektifkah sidang online digelar, kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi," tegas Abyadi Siregar.
Baca juga: Siksa Tahanan Polrestabes Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Jalani Sidang Perdana di PN Medan
Dikatakannya, memang di dalam UU Darurat, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyatnya. Namun dengan menurunnya angka Covid-19 dan semakin longgarnya kerumunan di tengah masyarakat maka perlu sekali agar meninjau ulang peraturan tersebut.
"Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi, maka itu saya berharap MA bisa meninjaunya ulang peraturan itu," tegasnya.
Abyadi juga menilai bahwa sidang online juga sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, tak jarang mengalami kondisi storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.
"Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali," pungkasnya.
Terpisah sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi pada sebuah kesempatan telah menyatakan bahwa sidang offline atau dihadiri langsung terdakwa di persidangan sudah bisa dilakukan.
"Sudah bisa dilaksanakan (offline), tapi terdakwanya harus divaksin booster dosis tiga dulu," kata Imam, saat menggelar konferensi pers memperingati hari kemerdekaan ke 77 RI di Lapas Kelas I Medan, 17 Agustus 2022 lalu.
Disinggung kapan pihaknya mengizinkan terdakwa hadir langsung ke persidangan, Imam mengatakan tergantung majelis hakim di persidangan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Ombudsman-RI-Perwakilan-Sumut-Abyadi-Siregar-saat-melakukan-observasi.jpg)