Berita Sumut

Dalam Rekonstruksi Terungkap, Pelaku Hipnotis Nurhaida Simanjuntak Sebelum Dirampok dan Dibunuh

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan pelaku melancarkan aksi terhadap korban yang diawali dengan hipnotis.

Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Inilah wajah dua perampok dan pembunuh Nurhaida Simanjuntak yang ditangkap Polda Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com, TAPANULI UTARA - Dua pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Nurhaida Simanjuntak memeragakan 23 adegan dalam rekonstruksi yang digelar pada Jumat (26/8/2022).

Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan, rekonstruksi dimulai ketika kedua pelaku berhasil memasukkan korban Nurhaida Simanjuntak ke mobilnya dan memboyong korban hingga ke kawasan Aek Latong, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Ia juga menjelaskan, pelaku melancarkan aksi terhadap korban Nurhaida Simanjuntak yang diawali dengan hipnotis.

Baca juga: Terungkap Modus Pembunuh Nurhaidah Simanjuntak, Incar Emak-emak Pakai Perhiasan

"Iya, makanya korban tersadar setelah 1 kilometer perjalanan," ujar Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (31/8/2022).

"Setelah korban tersadar dan menjerit, pelaku langsung menutup mulut korban dengan jaket hingga korban meninggal. Diperkirakan, korban meninggal masih di kawasan Tapanuli Utara, antara Kecamatan Tarutung hingga Kecamatan Pahae Julu" sambungnya.

Sambil mencari tempat pembuangan mayat, pelaku juga membunyikan suara lagu dalam mobil dengan kuat. Di kawasan Aek Latong, Sipirok, Tapanuli Selatan, kedua pelaku yakin orang lain tak ada yang melihat aksi mereka.

"Pelaku akhirnya membuang mayat korban di Aek Latong yang kemudian ditemukan oleh warga. Di sanalah mereka yakin tak ada orang yang melihat, aman menurut mereka," sambungnya.

Baca juga: POLRES Tapanuli Utara Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Nurhaida Simanjuntak, Ada 23 Adegan

Selanjutnya, pihak kepolisian juga masih mengembangkan kasus tersebut apakah pelaku yang saat ini ditahan adalah bagian dari sindikat.

"Kita masih terus lakukan pengembangan kasus ini," pungkasnya.

(cr3/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved