Sumut Terkini
Lokasi 11 Mata Air di Siantar Terancam Akibat Pembangunan Kavling Perumahan Baru
Bahkan, akibat dari kegiatan pengembang tersebut membuat longsor dinding tanah di sekitar lahan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Sebanyak 11 titik mata air di Lingkungan III, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Barat terancam hilang akibat akan dibangunnya kompleks perumahan di kawasan tersebut.
Bahkan, akibat dari kegiatan pengembang tersebut membuat longsor dinding tanah di sekitar lahan.
Amatan Tribun Medan di lokasi, Selasa (30/8/2022), areal yang akan dibangun tersebut tampak beroperasi alat berat. Alat berat ekskavator membuat aliran mata, mengambil batu, dan membuat erosi tanah sekitar.
Menurut penuturan warga, Thamrin, longsor atau erosi tanah di sekitar terjadi Senin (29/8/2022) kemarin. Erosi tersebut mengkhawatirkan tembok jalan ikut jatuh.
Baca juga: Antisipasi Kelangkaan BBM, Kapolres Siantar Rapat dengan Dinas Koperasi UKM serta Pengusaha SPBU
“Iya semalam longsornya,” kata Thamrin yang ditemui di lokasi kegiatan.
Senada dengan warga sekitar, perwakilan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Martoba Irwansyah menyayangkan sikap pemborong yang gegabah merusak fasilitas jalan dan pagar pemerintah yang dibangun oleh swadaya masyarakat dan dana kotaku.
“Kita meminta itu dihentikan dan yang rusak itu segera diperbaiki. Kalau curah hujan kita tinggi, itu sangat berbahaya bagi penduduk sekitar,” ujar Irwansyah mempertimbangkan akan membuat pengaduan masyarakat.
Irwan juga melanjutkan, bahwa di areal tersebut rawan longsor. Longsor sebelumnya sempat terjadi tahun 2017, dan kini kembali terjadi akibat galian pengembang (developer) perumahan.
“Itu sering longsor. Udah dua kali di situ. Jadi harus dipertimbangkan juga keselamatan semuanya,” kata Irwan.
Berkaitan dengan potensi hilangnya 11 mata air di areal tersebut, Lurah Martoba Ade Kurnia Harchan menyampaikan pihaknya juga mengaku tak pernah ditunjukkan izin pengelolaan lahan dari pihak pengembang. Sejauh ini, kelurahan hanya diberi informasi akan dilakukan aktivitas galian di lokasi tersebut
“Kalau izin pengelolaan lahan kepada kami nggak ada. Apalah hak kami melarang orang itu melarang membuat kavlingan di tanah mereka sendiri. Kita cuma sebatas koordinasi aja dengan pihak pengembang,” kata Lurah.
Disinggung terkait akan berkurangnya kawasan hijau di Kelurahan Martoba, Lurah berdalih bahwa dirinya tak bisa melarang orang yang secara administrasi memiliki hak atas tanahnya.
Baca juga: Cemburu Bini Keluar Kota Bareng Teman Lelaki, PNS Kota Siantar Bakar Motor Teman Istri
“Lahan Itu akan dimanfaatkan mereka (pengembang). Soal mata air itu kan pasti nggak bisa ditutup. Jadi rencana mereka, mata air itu akan dibuatkan kolam. Tanah yang erosi dan pipa yang rusak mereka janji perbaiki,” ka
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PUPR Dedy Tunasto Setiawan yang dihubungi via seluler menyampaikan pihaknya akan mengecek lokasi mata air tersebut, sebelum mengambil langkah selanjutnya.
Selain itu, Dedy sendiri mengaku tak pernah memberikan izin pengelolaan lahan kepada pengembang di lokasi tersebut.
“Nggak ada menerbitkan izin pengelolaan lahan. Besok kita cek lokasi,” tutup Dedy.
(Alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Penampakan-areal-mata-air-di-sekitar-pemukiman.jpg)