Tunggakan PBB

Sudah Dekat Jatuh Tempo, Bandara Kualanamu Belum Bayar PBB Rp 23 Miliar ke Pemkab Deliserdang

Bandara Kualanamu masih berutang setoran PBB senilai Rp 23 miliar ke Pemkab Deliserdang. Sudah dekat jatuh tempo

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
HO
Calon penumpang pesawat Batik Air mengantre di Bandara Kualanamu Kamis, (28/4/2022). Mendekati hari raya idul fitri pergerakan penumpang dan pesawat di bandara mulai mengalami kenaikan. 

"Itu enggak bisa dilakukan karena kalau diberikan ya bisa saja orang lain juga minta yang sama. Udah kita balas permohonan mereka tidak disetujui. Tahun kemarin sudah diberi keringanan dan dibalikkan tetap jadi yang lama (Rp 19,2 miliar)," kata Edi.

Permohonan keringanan atas tagihan PBB nya bukan baru kali ini saja dilakukan pihak Bandara Kualanamu kepada Pemkab.

Baca juga: AP II Bandara Kualanamu Utang PBB Rp 23 Miliar, Executif General Manager Menghadap Ashari

Tahun-tahun sebelumnya hal itu juga sempat dilakukan.

Meski pernah disetujui karena waktu itu ada pertimbangan pandemi yang masih mengganas namun pada saat ini tidak lagi disetujui oleh Pemkab.

Hingga berita ini diturunkan www.tribun-medan.com masih berupaya untuk mengkonfirmasi dan meminta penjelasan pihak Bandara Kualanamu yang saat ini sudah ada peralihan pengelolaan dari PT Angkasa Pura II ke PT Angkasa Pura Avasi (APA). (dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved