Tunggakan PBB

Sudah Dekat Jatuh Tempo, Bandara Kualanamu Belum Bayar PBB Rp 23 Miliar ke Pemkab Deliserdang

Bandara Kualanamu masih berutang setoran PBB senilai Rp 23 miliar ke Pemkab Deliserdang. Sudah dekat jatuh tempo

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
HO
Calon penumpang pesawat Batik Air mengantre di Bandara Kualanamu Kamis, (28/4/2022). Mendekati hari raya idul fitri pergerakan penumpang dan pesawat di bandara mulai mengalami kenaikan. 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Bandara Kualanamu sampai sekarang belum memenuhi kewajibannya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemkab Deliserdang.

Sesuai tagihan, angka PBB yang harus dibayar sebesar Rp 23 miliar.

Angka tagihan PBB ini naik dari tahun sebelumnya karena sejak 2019, tagihan mereka sebesar Rp 19,2 miliar.

Informasi diperoleh, saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang pontang-panting untuk mengejar target realisasi penerimaan PBB.

Baca juga: Angkasa Pura II Dapat Potongan Rp 3,8 Miliar untuk PBB Bandara Kualanamu

Hal ini lantaran mendekati waktu pembayaran 31 Agustus realisasi capaian nya baru diangka 27 persen atau baru dapat Rp 137 miliar.

Sementara untuk keseluruhan sektor penerimaan capaiannya baru 40 persen atau baru Rp 500 miliar.

"Bandara belum masuk. Kalau tidak dibayar tanggal 1 September nanti, kena dendalah. Sudah kami surati 5 hari lalu untuk dibayar agar tidak terkena denda," ujar Kepala Bapenda Kabupaten Deli Serdang, Timur Tumanggor, Senin (29/8/2022).

Mantan Kadis Pendidikan Deliserdang ini juga mengakui kalau pihak Bandara Kualanamu sendiri sudah mengajukan permohonan keringanan pembayaran kepada Pemkab Deliserdang.

Baca juga: Kerugian Capai Rp 200 Miliar Lebih, Angkasa Pura II Ajukan Pengurangan Pajak

Namun ditegaskan permohonan itu ditolak karena mengingat Pemkab Deliserdang juga saat ini sedang menargetkan kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berbagai pertimbangan lain pun menjadi dasar yang membuat permohonan keringanan oleh pihak Bandara Kualanamu ditolak.

"Karena kami lihat di bandara sekarang ini sudah ramai lagi. Kami pun sekarang ini kerja tiap hari untuk mengejar target PAD. Mulai yang PNS hingga honor kerja Sabtu dan Minggu bersama dengan Kecamatan dan Pemerintah Desa," kata Timur Tumanggor.

Sekretaris Bapenda, Edi Jamian mengakui kalau pada tahun lalu pihak Bandara Kualanamu juga sempat mengajukan permohonan pengurangan kepada Pemkab.

Ketika itu permohonan pengurangan disetujui.

Baca juga: Angkasa Pura II Bandara Kualanamu Merugi, Minta Keringanan Pajak ke Pemkab Deliserdang

Meski sempat ada kenaikan angka pokok sebesar Rp 23 miliar, tapi sebagai pengurangan angkanya pun dikembalikan menjadi Rp 19,2 miliar sesuai tahun sebelumnya.

"Kalau tahun ini tidak bisa lagi dan sudah naik pokoknya jadi Rp 23 miliar. Pihak bandara sempat juga minta keringanan waktu perpanjangan pembayaran sampai bulan 9 atau bulan 10 tapi tidak kita setujui,"

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved