Kasus Pencabulan
LAKUKAN Pencabulan terhadap Tiga Anak di Bawah Umur, Remaja di Siantar Ditangkap Polisi
Polres Pematangsiantar menangkap AAH atas dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Polres Pematangsiantar menangkap AAH atas dugaan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.
Pria kelahiran 2004 itu ditangkap aksi pencabulan dimana pelaku kerap menempelkan kemaluan ke tubuh anak-anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menjelaskan, Pelaku AAH (18) melancarkan aksi pencabulan sejak Maret 2020 lalu atau saat berusia 16 tahun (di bawah umur). Saat ini yang bersangkutan kini ditahan di Mapolres Pematangsiantar.
Baca juga: ADU Mulut di Jalan, Pria Berbaju PNS Dikejar Kernet Truk Pakai Besi Panjang
“Bahwa kejadian tersebut terjadi sekira bulan Maret 2020, dan usia pelaku pada saat itu masih berumur 16 tahun. Pada saat pelaku ditangkap, pelaku sudah berumur 18 tahun,” jelas Banuara seraya menyebut pihaknya akan mempertimbangkan UU No 11 Tahun 2012 Tentang sistem peradilan pidana anak, yang mana pelaku diproses sesuai dengan peradilan anak.
Dijelaskan Banuara, bahwa pelaku AAH dilaporkan pada Minggu (21/8/2022) oleh kakak dari salah satu korbannya.
Pelapor saat itu mendapat informasi dari adiknya berinisial KAL (9) bahwa dirinya pernah diraba-raba oleh pelaku.
Berdasarkan pengakuan korban KAL, ada temannya yang lain yaitu KTR (15) dan DPS (11) juga mendapat perlakuan tak senonoh dari pelaku.
Korban KAL sendiri bercerita pelecehan itu didapatkannya, saat sedang bermain-main dengan adik pelaku yang masih seumuran. Saat itu, korban datang ke rumah AAH dan bermain di ruang tamu.
Kemudian pelaku memanggil korban untuk masuk ke kamarnya. Saat korban rebahan di kamar, pelaku pun membuka celana korban dan mencium kemaluannya. Tak berhenti di situ, pelaku juga menempelkan atau menggesekkan kemaluannya ke kemaluan korban.
Baca juga: KEBAKARAN di Kampung Matfa, Puluhan Rumah Ludes Dilalap Si Jago Merah
Banuara menyampaikan, perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur yang dilakukan pelaku AAH melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Jo UU No 11 Tahun 2012 Tentang Sistema Peradilan Anak.
“Pelaku AAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Mantan Kapolsek Pangururan - Polres Samosir ini.
Dengan adanya kasus ini, Banuara juga mengimbau agar orangtua lebih mengawasi dan memahami kondisi anak masing-masing. Sebab anak memikul masa depan dirinya sendiri dan keluarga.
“Orangtua juga, yang sedang mencari nafkah dengan pekerjaannya jangan lupa memperhatikan anaknya. Apalagi bagi kita orang Sumut atau orang Batak, ada pepatah “Anakkon ki do hamoraon di au” bahwa anakku adalah kekayaaanku,” pesannya.
(Alj/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tribun-Ilustrasi-pencabulan-terhadap-anakmedan.jpg)