Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
PUTRI HALUSINASI? LPSK : Pelecehan Seksual di Luar Nalar, Sudah Dihentikan Penyidik
Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir
TRIBUN-MEDAN.COM - Putri Candrawathi, yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri hingga Jumat (26/8/2022) pagi hingga tengah malam.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan, kliennya mendapatkan sekitar 80 pertanyaan yang dilayangkan penyidik Polri dalam pemeriksaan yang dimulai pada Jumat pagi.
Baca juga: Satu Rumah Hancur Terdampak Longsor di Desa Jangga Dolok Kabupaten Toba
Baca juga: Nikah Cuma di Ruang Tamu, Akhirnya Terjawab Alasan Mantan Mertua tak Restui Ayu Ting Ting?
Dalam pemeriksaan, Putri tetap mengaku sebagai korban tindakan asusila ataupun korban kekerasan seksual dalam perkara ini. "Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan). Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP. Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
"Klien kami Ibu PC telah menjawab seluruh pertanyaan dalam BAP, termasuk dugaan yang disangkakan kepada Ibu PC. Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat," sebut Arman.
Baca juga: Satpam Pabrik Elektronik Sempat Lihat Api dari Atap Gedung Sebelum Berkobar dan Membesar
Baca juga: MUNCUL Pakai Baju Serba Hitam, Putri Candrawathi Dinilai Masih di Bawah Kendali Sosok Ini
Lebih lanjut Arman meyakini bahwa perkara yang dihadapi kliennya akan semakin jelas dan terang. Nantinya saat di persidangan, bukti-bukti bakal disampaikan. "Kami tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan. Intinya kami menghormati penyidik," tuturnya.
Padhal sebelumnya, Bareskrim Polri telah memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri. Kasus tersebut tertuang dalam laporan polisi (LP) bernomor LP:B/1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 jo Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Saat itu Putri melaporkan, terjadi peristiwa pelecehan yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi pada hari Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pelecehan disebut terjadi di Komplek Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
LPSK: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Luar Nalar (Tidak Masuk Akal)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mengaku menerima banyak laporan pelecehan seksual.
Perihal laporan pelecehan seksual istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menurutnya di luar nalarnya.
"Pada umumnya laporan kekerasan seksual ada relasi kuasa artinya posisi pelaku lebih dominan ketimbang korban. Sini brigadir, sono istri jenderal, ini saja sudah gugur," ucap Edwin di kantor Tribun Network, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Berikut petikan wawancara eksklusif Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra dengan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi:
LPSK bisa berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir Josua ini awalnya bagaimana?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-Tetap-Ngaku-Korban.jpg)