Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

SUAMI Dipecat, Kini Giliran Putri Candrawathi Diperiksa Penyidik Polri di Bareskrim

Irjen Ferdy Sambo sudah dinyatakan dipecat dari Polri sesuai keputusan sidang Etik Polri yang berakhir pada Jumat (26/8/2022).

Editor: Salomo Tarigan
HO
Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani pemeriksaan hari ini, Jumat (26/8/2022) 

TRIBUN-MEDAN.com -

Irjen Ferdy Sambo sudah dinyatakan dipecat dari Polri sesuai keputusan sidang Etik Polri yang berakhir pada Jumat (26/8/2022).

Kini giliran sang istri Putri Chandrawathi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Pemeriksaan pada Putri hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (26/8/2022).

Baca juga: TERUNGKAP Kondisi Ferdy Sambo Disidang Tertutup, Pegang Ujung Kursi : Mungkin Menangis

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (ISTIMEWA)

"Besok (hari ini) penyidik juga sudah melayangkan surat pemanggilan kepada ibu PC sebagai tersangka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Di sisi lain, Dedi menuturkan, pihaknya juga mulai melengkapi berkas perkara atas tersangka Putri untuk segera di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Polri sendiri telah melimpahkan berkas perkara tahap satu atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, hingga Kuwat Maruf.

"kami maraton juga untuk mencoba menuntaskan terkait dengan menyangkut masalah tersangka Ibu PC berkasnya juga sesuai dengan arahan Pak Kapolri untuk segera dilimpahkan kepada JPU," ucapnya.

Baca juga: RESMI DIPECAT Ferdy Sambo Keluar Tegap dari Ruang Sidang, Penampakan Sang Jenderal Seusai Dipecat

Sebelumnya, Putri bakal memberikan keterangan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Jumat (26/8/2022) di Bareskrim Polri, Jakarta sekira pukul 10.00 WIB.

Dedi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan fisik maupun psikis Putri sebelum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"SOP nya sebelum dia nanti dimintai keterangan ya tentunya standar kesehatannya diperiksa kesehatannya dilakukan baik dari sisi fisik maupun psikisnya," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Nantinya, lanjut Dedi, jika dua syarat itu terpenuhi, maka penyidik akan memeriksa Putri sebagai tersangka.

"Kalau misalkan dari kesehatan psikisnya memenuhi syarat untuk dimintai keterangan ya tetap dimintai keterangan," ucapnya

Di sisi lain, Dedi menerangkan penyidik sudah berkoordinasi dengan pengacara soal pemeriksaan Putri sebagai tersangka di Bareskrim Polri.

Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved