Tersangka Korupsi

INI DAFTAR 4 Pejabat BTN Tersangka Dugaan Korupsi yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Kejati Sumut

Empat pejabat BTN Cabang Medan dibiarkan berkeliaran oleh Kejati Sumut dengan dalih kooperatif

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Hakim PN Tipikor Medan, Immanuel Tarigan sempat meributi masalah tidak ditahannya empat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kredit macet.

Empat pejabat BTN Cabang Medan itu dibiarkan Kejati Sumut berkeliaran dengan dalih kooperatif.

Sampai saat ini, empat pejabat BTN Cabang Medan itu belum dipenjarakan.

Padahal, banyak yang menilai bahwa empat pejabat BTN Cabang Medan ini bisa saja menghilangkan barang bukti.

Baca juga: Hakim Perintahkan Kasus Mujianto alias Anam Diproses, Tapi Terdakwa Tidak Ditahan

Terlebih, saat ini keempatnya disebut-sebut masih aktif menjabat di BTN Cabang Medan.

Adapun identitas empat pejabat BTN Cabang Medan yang sudah jadi tersangka dugaan korupsi modus kasus kredit macet itu diantaranya Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit BTN Cabang Medan.

Kemudian, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit).

Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

Baca juga: Setor Rp 500 Juta ke PN Medan, Dijamin Ustaz Pendukung Jokowi, Mujianto alias Anam Tidak Ditahan

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan bahwa para tersangka ini masih diproses.

"Informasi dari tim on proses, kooperatif," kata Yos, Jumat (26/8/2022).

Namun, Yos tidak menjelaskan lebih lanjut sudah sampai dimana berkas para tersangka ini.

Dia juga tak menjelaskan lebih lanjut, kapan berkas akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan guna diadili.

Dalam perkara ini, tersangka lain yang kini sudah jadi terdakwa ditahan.

Baca juga: Didakwa Rugikan negara Miliaran, Konglomerat Kota Medan Mujianto alias Anam Malah Minta Dibebaskan

Ada satu yang kemudian dibebaskan hakim Tipikor Medan, yakni Mujianto alias Anam.

Mujianto alias Anam dilepas PN Tipikor Medan setelah yang bersangkutan memberikan uang Rp 500 juta sebagai jaminan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved