Barak Narkoba
HEBATNYA BANDAR SABU, Kuasai 10 Hektare Lahan Diduga Eks HGU PTPN II dan Dibiarkan Pemerintah Daerah
Sejumlah mafia dan bandar sabu dengan bebas kuasai lahan diduga eks HGU PTPN II di Kecamatan Kutalimbaru dan Kecamatan Binjai Selatan
Sayangnya, tak satupun warga yang berani buka suara.
Mereka diduga takut, dan adapula yang sengaja menutup-nutupi nama pengelola barak narkoba ini.
Ada bisik-bisik di tengah masyarakat, bahwa pengelola barak narkoba ini bagian dari kelompok OKP tertentu.
Baca juga: Barak Narkoba Beroperasi Lagi Setelah Digerebek, Politisi Golkar: Pengusahanya Sudah Atur Semua
Kelompok OKP ini disebut-sebut bekerjasama dengan sejumlah oknum, sehingga aman menjalankan bisnis haramnya.
Tiap kali akan digerebek, lokasi pasti sudah kosong.
Tak pelak, kecurigaan pun muncul.
Ada rumor yang menyebutkan, bahwa para bandar sabu ini turut memelihara sejumlah oknum yang bertugas di Kota Medan.
Sehingga, tiap kali Polrestabes Medan akan melakukan penindakan, lokasi sudah bersih.
Curi listrik PLN
ejumlah barak narkoba yang ada di Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang ternyata curi listrik PLN.
Selain curi listrik PLN, barak narkoba yang dikelola bandar sabu ini disinyalir menggunakan lahan eks HGU PTPN II.
Sayangnya, setelah sekian lama beroperasi, baru sekarang barak narkoba itu ditindak petugas.
"PLN hari ini menurunkan timnya memutuskan arus listrik," kata Kabag Ops Polrestabes Medan, AKBP Arman Muis, Jumat (26/8/2022).
Arman menuturkan, diputusnya listrik di lokasi karena gubuk-gubuk tersebut selama beroperasi curi listrik PLN.
"Terjadi pelanggaran pencurian arus listrik," sebutnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, pihak PLN berencana melaporkan masalah ini ke polisi.
"Sementara nanti PLN akan membuat laporan dan pastinya akan membuat pengaduan ke pihak kepolisian," ucapnya.
Amatan Tribun-medan.com, di lokasi tampak sejumlah petugas PLN sedang melakukan pemutusan arus listrik menggunakan alat.
Namun, tidak seorang pun petugas PLN yang berkenaan untuk diwawancarai oleh wartawan.(cr11/tribun-medan.com)