Ferdy Sambo Melakukan 'Perlawanan' Usai Dipecat Dengan Tidak Hormat, Ditahan 40 Hari
setelah menjalani sidang kode etik kemarin. Tak terima begitu saja, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut melakukan
TRIBUN-MEDAN.com - Karier panjang Ferdy Sambo hancur sudah.
Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik kemarin.
Tak terima begitu saja, Mantan Kadiv Propam Polri tersebut melakukan 'perlawanan' untuk masa depannya dengan langsung mengajukan banding.
Baca juga: AKHIRNYA Wajah Putri Candrawathi Muncul, Pakaian Serba Hitam dari Kepala hingga Kaki
Sebelumnya, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku pemimpin di sidang kode etik menyampaikan pemecatan Ferdy Sambo.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Semua Perbuatannya, Ajukan Banding Terhadap Putusan Sidang Etik Polri
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022), mengutip Kompas.com.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah menjalani sidang kode etik sejak Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Atas keputusan tersebut, Sambo langsung mengajukan banding.
Namun, sebelum dipecat ia ternyata mengajukan surat pengunduran diri.
Baca juga: Polda Sumut Bantah Kabar Ruang Subdit Tipikor Sengaja Dibakar Hilangkan Berkas Penting
Baca juga: Putri Candrawathi Diusulkan Kak Seto Jadi Tahanan Rumah, Ada Apa ?
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi telah memecat Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan setelah dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Sidang kode etik tersebut dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Sambo dipecat setelah sejumlah saksi diperiksa termasuk tiga tersangka lain yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri, Kamis (25/8/2022), mengutip Kompas.com.
Setelah dipecat, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding.
"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Ferdy Sambo pun mengakui seluruh kesalahannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia kemudian menegaskan bahwa dirinya akan menerima hasil keputusan sidang yang diajukannya.
"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,"
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," katanya.
Padahal, sehari sebelum sidang kode etik, Sambo mengajukan surat pengunduran diri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Rabu (24/8/2022) di Gedung DPR RI.
Listyo mengaku telah membaca surat pengunduran diri Ferdy Sambo.
"Ya ada suratnya," katanya, seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Sementara itu, terkait surat pengunduran diri Ferdy Sambo, pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyebut bahwa langkah tersebut hanya sebuah taktik.
Taktik tersebut dinilai untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo.
"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari YouTube tvOneNews, seperti diberitakan Tribunnews.
Menurut Kamaruddin, perbuatan Ferdy Sambo telah mencederai institusi Polri.
Sehingga, sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak terhormat.
Sementara itu, selain dipecat, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ia juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunmanado.co.id dengan judul
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-Keluar-Tegap-dari-Ruang-Sidang-di-ikuti-sejumlah-petugas-Propam.jpg)