Kasus Ferdy Sambo
FAKTA SIDANG ETIK, Ferdy Sambo Dipecat, Seorang Brimob Marah Didekat 2 Jenderal, Usir Semua Wartawan
Anggota Brimob tersebut marah saat puluhan Wartawan yang sedang menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak. Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Adapun Sambo telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Proses sidang KKEP Ferdy Sambo digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Dalam sidang tersebut, Sambo diputus pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). "Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Adapun sidang kode etik ini dilakukan setelah jenderal bintang dua itu menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Sidang kode etik ini menghadirkan sebanyak 15 saksi. Para saksi itu termasuk yang sudah ditetapkan tersangka yaitu Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Diketahui, total ada lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigdir J. Para tersangka yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Bharada E, Bripka RR, serta Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 UU KUHP.
Sambo merupakan dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Brigadir J. Sementara itu, Bripka RR, Kuat, dan Putri juga turut membantu dalam kejadian pembunuhan Brigadir J.
(*/tribun-medan.com/Kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brimob-marah-di-sidang-ferdy-sambo.jpg)