Kasus Ferdy Sambo

FAKTA SIDANG ETIK, Ferdy Sambo Dipecat, Seorang Brimob Marah Didekat 2 Jenderal, Usir Semua Wartawan

Anggota Brimob tersebut marah saat puluhan Wartawan yang sedang menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.

Editor: AbdiTumanggor
@warungjurnalis/ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Brimob marah didekat dua jenderal dan Layar televisi menampilkan proses berlangsungnya sidang tertutup Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut menjalani sidang dugaan pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta Sidang Etik Polri, Irjen Ferdy Sambo Dipecat , Seorang Anggota Brimob Marah Didekat Dua Jenderal, Usir Wartawan dari Ruangan Mabes Polri.

Di tengah persidangan Etik Irjen Ferdy Sambo tersebut, seorang anggota Brimob loreng bersenjata lengkap mengusir semua wartawan saat akan meliput Sidang Etik Ferdy Sambo di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Anggota Brimob tersebut marah saat puluhan Wartawan yang sedang menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.

Kemarahannya saat  Wartawan mulai riuh di depan Ruang Sidang Etik.

Tiba-tiba seorang anggota Brimob tersebut turut mengamankan sidang etik Ferdy Sambo dan langsung membentak para wartawan tanpa ada alasan yang jelas.

“Woi wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak perduli, kalian di luar semua,” teriak salah satu anggota Brimob yang belum diketahui namannya tersebut.

Anehnya, anggota Brimob yang membentak para wartawan, tepat berada di samping kanan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Karopemmas Divhumas Polri dan Brigjen Ahmad Ramadhan.  Bahkan sejumlah Perwira Menengah juga berada di lokasi.

Sontak yang berada di ruangan pun diam sejenak, termasuk dua Jendral yang ada disamping kanan tidak berkutik. Sejumlah perwira menengah pun turut menyarankan agar wartawan dari luar saja untuk menyaksikan persidangan Etik Ferdy Sambo yang telah disediakan layar televisi.

Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)
Irjen Ferdy Sambo usai dipecat Polri berdasarkan hasil sidang komisi kode etik Polri di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

Ferdy Sambo Dipecat dan Ajukan Banding 

Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.

Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved