Kasus Ferdy Sambo
FAKTA SIDANG ETIK, Ferdy Sambo Dipecat, Seorang Brimob Marah Didekat 2 Jenderal, Usir Semua Wartawan
Anggota Brimob tersebut marah saat puluhan Wartawan yang sedang menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.
TRIBUN-MEDAN.COM - Fakta Sidang Etik Polri, Irjen Ferdy Sambo Dipecat , Seorang Anggota Brimob Marah Didekat Dua Jenderal, Usir Wartawan dari Ruangan Mabes Polri.
Di tengah persidangan Etik Irjen Ferdy Sambo tersebut, seorang anggota Brimob loreng bersenjata lengkap mengusir semua wartawan saat akan meliput Sidang Etik Ferdy Sambo di lantai 1 Gedung TNCC di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Anggota Brimob tersebut marah saat puluhan Wartawan yang sedang menunggu kedatangan Ferdy Sambo di depan Ruang Sidang.
Kemarahannya saat Wartawan mulai riuh di depan Ruang Sidang Etik.
Tiba-tiba seorang anggota Brimob tersebut turut mengamankan sidang etik Ferdy Sambo dan langsung membentak para wartawan tanpa ada alasan yang jelas.
“Woi wartawan dengar, kalian kalau tidak mau tertib saya tidak perduli, kalian di luar semua,” teriak salah satu anggota Brimob yang belum diketahui namannya tersebut.
Anehnya, anggota Brimob yang membentak para wartawan, tepat berada di samping kanan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Karopemmas Divhumas Polri dan Brigjen Ahmad Ramadhan. Bahkan sejumlah Perwira Menengah juga berada di lokasi.
Sontak yang berada di ruangan pun diam sejenak, termasuk dua Jendral yang ada disamping kanan tidak berkutik. Sejumlah perwira menengah pun turut menyarankan agar wartawan dari luar saja untuk menyaksikan persidangan Etik Ferdy Sambo yang telah disediakan layar televisi.
Ferdy Sambo Dipecat dan Ajukan Banding
Irjen Ferdy Sambo memilih untuk mengajukan banding setelah dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Dedi menyampaikan, berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, Sambo memang diberi kesempatan untuk melayangkan banding. Adapun banding itu akan disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.
"Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya," kata dia.
Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo itu diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari tadi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Brimob-marah-di-sidang-ferdy-sambo.jpg)