Brigadir J Tewas Ditembak

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dengan adanya sidang kode etik menandai kemunculan perdana Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinasnya.

Dedi menuturkan, proses penyidikan yang dilakukan oleh tim khusus terkait para tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua, sudah dilimpahkan tahap satu kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menuturkan, pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Akhirnya Dimunculkan ke Publik Jalani Sidang Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J

Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU."

"Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," paparnya dikutip Wartakotalive.com: Sidang Etik Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Sidang kode etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo digelar secara tertutup. Sidang itu dipimpin oleh dua jenderal bintang tiga, dan tiga jenderal bintang dua.

Sidang itu dipimpin oleh Kabaintelkam Ahmad Dofiri. Anggota sidang adalah Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.

"Ada juga Gubernur PTIK dan Irjen Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Kata Dedi, komisi sidang juga menghadirkan para saksi untuk mendalami peran Irjen Ferdy Sambo di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A, dan satu lagi Kombes S."

"Itu nanti akan dihadirkan sebagai saksi sekaligus didalami oleh sidang KKEP, tentang apa yang menjadi konstruksi hukum pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Irjen FS," terangnya.

Dedi menuturkan, sidang digelar secara tertutup, berdasarkan keputusan komisi sidang etik.

"Materi sidang tentu tidak bisa diliput tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis."

"Akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," bebernya. (*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved