Brigadir J Tewas Ditembak

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dengan adanya sidang kode etik menandai kemunculan perdana Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinasnya.

Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo Hadirkan 15 Saksi, Termasuk Tiga Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

TRIBUNMEDAN.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (25/8/2022).

Sidang etik Ferdy Sambo tersebut digelar tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri.

Dengan adanya sidang kode etik menandai kemunculan perdana Ferdy Sambo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinasnya.

Baca juga: WAJAH Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Disorot, Pakar Ekspresi: Kok Bisa Sesantai Itu?

Sidang kode etik dan profesi menghadirkan 15 saksi, termasuk tiga tersangka lainnya

"Totalnya ada 15 ya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Rinciannya, lima saksi merupakan polisi yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob. Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B, Kombes A, dan Kombes S.

Selanjutnya, lima saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provos Mabes Polri, yakni RS, AR, ACN, CP, dan RS.

"Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM, dan RE. RE hadir melalui zoom," jelasnya.

Nurul menuturkan, ada juga dua saksi yang dihadirkan dari luar Patsus, yakni HM dan MB.

"Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," ungkapnya.

Nasib Irjen Ferdy Sambo Diputuskan Hari Ini

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan putusan sidang etik dan profesi terhadap Irjen Ferdy Sambo, ditentukan pada Kamis (25/8/2022) hari ini.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik dan profesi Polri, usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Ya akan ditentukan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri, semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved