Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dijawab Mabes Polri Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo dari Polri, Sidang Etik Tetap Diproses

Mabes Polri menjawab polemik yang berkembang di publik terkait pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Editor: Salomo Tarigan
Istimewa
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo 

TRIBUN-MEDAN.com - Mabes Polri menjawab polemik yang berkembang di publik terkait pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Ferdy Sambo mengajukan pengunduran diri jelang dilakukannya sidang pelanggaran etik Polri.

Apakah ini strategi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo agar tidak dicap buruk sekaligus menghindari sanksi?

Tapi yang jelas sidang etik tetap berlangsung dan digelar hari ini, Kamis (25/8/2022).

Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan surat pengunduran diri itu tidak akan mempengaruhi sidang kode etik yang dia jalani hari ini.

Baca juga: Terjawab Kondisi Ferdy Sambo Jelang Diadili Jenderal di Sidang Etik Polri, IPW Curiga

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Surat pengunduran diri itu, kata Dedi, hanya bersifat individu. Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.

Diketahui, Ferdy Sambo ternyata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved