Ekesekusi Lahan dan Bangunan

Saling Klaim Punya Sertifikat Hak Milik, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Medan Kota Nyaris Bentrok 

Kegiatan eksekusi lahan dan bangunan di Kecamatan Medan Kota, Kota Medan nyaris berakhir ricuh

Editor: Array A Argus

"Kita dapat hanya pemberitahuan, tiba-tiba pengosongan jadi ini, terkejut kita, klien sedang sakit lumpuh," ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kliennya juga tidak pernah dilibatkan dalam persidangan untuk membahas masalah lahan itum

"Kecuali ada pemberitahuan kita ikut serta, kita tidak hadir, jadi sah-sah saja kalau mau dilakukan eksekusi, sesuai dengan ketentuan hukum. Kalau kami diposisi yang salah, saya mundur karena posisi kita juga membela hak klien disini," ungkapnya.

Yusuf menegaskan, atas kejadian ini kedepan dirinya juga akan melakukan langkah-langkah hukum untuk mempertahankan lahan dan bangunan di lokasi ini.

"Kita dalam hal ini, akan berdiskusi dengan klien. Kita akan tetap melakukan upaya hukum terkait masalah ini, tekait penetapan hal tersebut kita akan lakukan perlawanan, kan di KUHAP harus jelas," katanya.

Sementara itu, dari pihak yang akan melakukan eksekusi mengklaim bahwa mereka telah mengantongi keputusan dari Mahkamah Agung (MA), terkait lahan dan bangunan tersebut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, juga turut mendampingi pihak penggugat yaitu MPTW.

Menurut Wadir LBH Medan, Irvan Syahputra mengungkapkan kehadiran dirinya di lokasi untuk mengawal proses pengeksekusian yang dilakukan oleh juru sita PN Medan.

Ia mengatakan, pihaknya telah memiliki kekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan MA

"Kami hari ini dari LBH Medan mengawal eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, berdasarkan putusan nomor 07 PK Nomor 265, 995, dan 270," katanya.

Irvan menjelaskan, eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan hari ini terpaksa harus ditunda karena mendapat perlawanan dari tegugat yang saat ini telah menempati lahan tersebut.

"Kami kecewa, kami keberatan eksekusi ini di tunda dengan alasan keamanan. Kita meminta tegas kepada pihak pengadilan untuk segera melakukan eksekusi ini, karena ini tanah umat, tanah masyarakat wakaf," ujarnya.

Ia mengatakan, penundaan ini dilakukan satu Minggu ke depan dan akan dieksekusi kembali.

"Ketua Pengadilan tidak bisa menunda ini, karena telah berputusan hukum tetap, dimana telah diputus oleh Mahkamah Agung, tidak ada satu pun putusan yang membatalkan eksekusi," ungkapnya.

Dikatakannya, lahan dan bangunan yang rencananya akan dieksekusi berjumlah dua tempat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved