Ekesekusi Lahan dan Bangunan

Saling Klaim Punya Sertifikat Hak Milik, Eksekusi Lahan dan Bangunan di Medan Kota Nyaris Bentrok 

Kegiatan eksekusi lahan dan bangunan di Kecamatan Medan Kota, Kota Medan nyaris berakhir ricuh

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kegiatan eksekusi lahan dan bangunan di Jalan Kuda, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota diwarnai perlawanan pemilik rumah, dan nyaris bentrok, Rabu (24/8/2022).

Adapun eksekusi lahan dan bangunan ini dilakukan juru sita dari Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Di sisi lain, eksekusi lahan dan bangunan ini, pihak Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) mengklaim bahwa lokasi yang akan dieksekusi adalah milik mereka. 

MPTW mengklaim, lahan yang dulunya merupakan Madrasah Arabia Islamiah yang didirikan pada tahun 1935, telah diwakafkan kepada mereka.

Di lokasi, ada dua lahan dan bangunan nomor 18 B dan 18 C yang rencananya akan dieksekusi pada hari ini.

Menurut kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan nomor 18 B, Yusuf Hanafi Pasaribu, pihaknya tidak mendapat pemberitahuan apapun terkait pengeksekusian tersebut.

"Tidak ada rapat koordinasi dengan kami, tiba-tiba sudah keluar penetapan untuk eksekusi, jadi kita mohon tegaknya hukum," kata Yusuf kepada Tribun-medan.com, Rabu (24/8/2022).

Ia menjelaskan bahwa, kliennya juga memiliki sertifikat hak milik yang sah dan belum ada pembatalan dari pengadilan.

"Sama sekali sertifikat kita tidak ada yang dibatalkan. Kita akan tetap memperjuangkan tegaknya hukum," sebutnya.

"Kita punya sertifikat hak milik, nomor 890 Kelurahan Pandau Hulu, dengan surat ukur nomor 13 dan akta jual beli nomor 323 tahun, 2021 itu jelas. Objeknya 18 D," tambahnya.

Yusuf mengungkapkan, saat ini pemilik rumahnya juga sedang sakit parah. Dan ia mengaku, selama ini pihaknya tidak pernah di gugat atas kepemilikan lahan dan bangunan tersebut.

"Penghuni di sini sedang sakit, kita juga harus mikir tentang kemanusiaan. Sejauh ini kita tidak pernah di gugat," ujarnya.

Dikatakannya, seharusnya kepemilikan sertifikat yang dimiliki oleh kliennya ini harus diuji dulu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN).

"Kita adalah pemilik yang beretikat baik, kecuali sudah ada terjadi pembatalan terhadap sertifikat kita, makanya kita harap itu diuji di PTUN terhadap ini," bebernya.

Dijelaskannya, Pengeksekusian hari ini pihaknya hanya mendapatkan pemberitahuan untuk mengosongkan bangunan yang dihuni oleh kliennya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved