Berita Medan
Saksi Ungkap Napi Rutan Tanjung Gusta Kendalikan Penjualan Sabu: Transaksi Setengah Miliar Lebih
Tak tanggung, napi di Tanjung Gusta mengendalikan penjualan sabu senilai setengah miliar rupiah lebih.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Saksi yang dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/8/2022), mengungkap bahwa ada seorang narapidana (napi) yang mendekam di Rutan Tanjung Gusta Medan turut serta mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.
Tak tanggung, napi dimaksud mengendalikan penjualan sabu senilai setengah miliar rupiah lebih.
Adapun persidangan dengan terdakwa M Hidayatullah Sitepu alias Tuah dan Erwinsyah Putra alias Erwin atas perkara narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, ada tiga orang saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Pengakuan Janda Muda di Sidang Narkoba Mengundang Gelak Tawa, Hakim Ingatkan Jangan Ulangi Lagi
Ketiganya merupakan anggota polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut yakni Bismar, Dedek dan Batara.
"Kalau terdakwa berdua ini kita jumpanya di lapangan, banyaknya barang yang dipesan dari Dian Alfanur Matondang yang berada di Rutan kelas 1 Medan," kata saksi.
Saksi mengaku sempat tawar menawar dengan Dian sehingga mendapat pengurangan harga Rp 10 juta perkilo sabu.
"Harga awalnya Rp 330 juta untuk satu kilo, akhirnya kami tawar menawar jadi harga Rp 320 perkilo. Setelah cocok harga si Dian bilang anggota saya akan saya suruh mengantar, tapi tidak disebut nama terdakwa," ujar saksi.
Saat jumpa di lokasi, para saksi awalnya menangkap terdakwa Tuah, selanjutnya berhasil menangkap Erwin.
"Pertama kami tangkap dulu si Tuah, setelah kita introgasi, si Tuah ngaku ngambil barang (sabu) dari Erwin," ujarnya.
Saksi mengatakan, dari hasil introgasi kedua terdakwa pihaknya mendapat fakta baru bahwa sabu tersebut sebenarnya milik seorang bos besar yang berada di Aceh.
"Barang tersebut diterima dari wak mijan, dia lah bos mereka yang pemilik barang. Diatas Wak Mijan ini ada lagi bosnya namanya Agam yang posisinya berada di Aceh yang kedua ini masih tetap dalam lidik," pungkas saksi.
Usai memeriksa saksi, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarugan pun melanjutkan sidang pekan depan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean dalam dakwaannya menuturkan bahwa pengungkapan perkara kedua terdakwa setelah melalui aksi penyamaran, seolah calon pembeli alias undercover buy sabu oleh salah seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut.
Setelah mendapat nomor kontak, Jumat (8/4/2022) dua anggota tim Bismar dan Dedek melakukan pengembangan atas informasi masyarakat kemudian berhubungan dengan Dian Alfanur Matondang (Napi Rutan Tanjung Gusta Medan) seolah mau membeli 2 Kg sabu.
"Akhirnya disepakati harganya Rp 320 juta," kata jaksa.
Baca juga: ALASAN Hakim PN Medan Loloskan Kurir Sabu Asal Tanjungbalai dari Hukuman Mati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sidang-Sabu-Libatkan-Napi-Tanjung-Gusta.jpg)