Berita Sumut
Gelar Patroli Malam, Polsek Munte Amankan Seorang Juru Tulis Judi Tolam di Warung Kopi
Personel Polsek Munte mengamankan seorang pelaku tindak pidana perjudian Togel Malam (Tolam) yang meresahkan masyarakat.
Penulis: Muhammad Nasrul |
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Personel Polsek Munte mengamankan pelaku tindak pidana perjudian Togel Malam (Tolam) yang meresahkan masyarakat.
Pelaku berinisial RUR alias Utal ini diamankan personel Polsek Munte di kawasan Desa Munte, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo pada Sabtu (20/8/2022).
Kapolsek Munte, AKP J Malau menjelaskan pelaku yang merupakan juru tulis tersebut diamankan saat sedang melakukan aktivitas penulisan nomor togel di dalam sebuah warung kopi.
Baca juga: Reskrim Polsek Pulau Raja Jurtul Judi Togel dari Warung Kopi
"Benar pada Sabtu kemarin, kita amankan satu pelaku perjudian jenis Tolam. Pelaku kita tangkap saat berada di sebuah warung kopi," ujar Malau, Rabu (24/8/2022).
Dijelaskan Malau, penangkapan ini bermula dari saat personel Polsek Munte melakukan aktivitas Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya.
Pada kegiatan yang memang menyasar penyakit masyarakat , personel mendapati informasi adanya aktivitas perjudian di sebuah warung dan langsung menindaklanjutinya.
"Pada saat melaksanakan patroli KRYD, personil Polsek Munte pada pukul 19.30 WIB, menerima informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Munte, tepatnya di kedai kopi ada seorang pria yang melakukan permainan Judi Togel Malam," ucapnya.
Setibanya di lokasi, tim Patroli Polsek Munte yang dipimpin Kanit Binmas Iptu R Marpun, beserta Kanit Reskrim Aiptu Abdison Tarigan mendapati adanya pria yang sedang merekap judi Tolam.
Selanjutnya, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan turut menyita beberapa barang bukti.
Adapun barang bukti yang didapat, berupa dua blok kupon yang sudah bertuliskan angka tebakan judi, delapan blok kupon yang masih kosong.
Baca juga: MOMEN Polisi Geledah Rumah Kosong Bos Judi Terbesar, Ternyata Tersangka Sudah Kabur ke Singapura
Kemudian, satu kertas yang berisi rekapan angka tebakan judi, satu unit telepon seluler, dan uang tunai 703 ribu rupiah yang diduga hasil penjualan togel.
Atas temuan ini, personel langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Munte untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 303 KUHP, tentang tindak pidana perjudian.
(mns/tribun-medan.com)