Kritikan Terhadap Rektor USU
Soksi Sebut Rektor USU Zalim, Minta Sumbangan Fantastis ke Mahasiswa Mandiri
Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia sebut Rektor USU zalim karena minta sumbangan fantastis dari mahasiswa mandiri
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Sumut menyebut Rektor Universitas Sumatera Utara, Muryanto Amin zalim karena minta sumbangan fantastis ke mahasiswa mandiri.
Menurut Ketua Depidar II Soksi Sumut, Sangkot Sirait, selain zalim, Rektor USU Muryanto Amin juga dianggap tidak punya hati nurani.
Menurut Sangkot, kebijakan Rektor USU Muryanto Amin yang selama ini dikenal merakyat, kali ini sangat tidak populer dan membebani masyarakat, khususnya orang tua mahasiswa yang anaknya lulus masuk Program Sarjana (S-1) jalur Mandiri dan jalur Mandiri Internasional.
Baca juga: Inilah Perbandingan Uang Kuliah Tunggal Kampus Negeri di Sumut, Ada USU dan Unimed
"Kebijakan ini sangat menyusahkan hati mahasiswa dan orang tuanya. Ini kebijakan pemimpin zalim, menindas dalam dunia akademik," kata Sangkot, Senin (22/8/2022).
Sangkot mengatakan, di tengah himpitan ekonomi pascapandemi, Rektor USU tega-teganya membebani masyarakat dengan menaikkan uang kuliah tunggal (UKT), ditambah lagi adanya sumbangan pengembangan institusi (SPI).
"Ini kan semacam gaya pemerasan dibalut legalitas keputusan," ucap Sangkot dengan nada kecewa saat menggelar temu pers di Kantor Depidar II Soksi Sumut, Senin petang.
Baca juga: USU Naikkan UKT Pada Ajaran Baru Tahun Ini, Berikut Besarannya
Sangkot mengaku beberapa orang tua mahasiswa USU yang lulus lewat jalur Mandiri, dalam beberapa hari terakhir juga mendatangi kantor Soksi Sumut mengeluhkan biaya tersebut.
"Orang tua mana yang tak menjerit di tengah panceklik ekonomi begini. Mau merampok mereka? Supaya anaknya bisa kuliah? Karena bukan hanya soal besaran uang SPI itu saja yang memberatkan, tapi pembayarannya yang harus sekaligus semua di awal bersamaan dengan UKT. Itulah yang membuat para orang tua mahasiswa baru keberatan," katanya.
Dalam SK Rektor USU Nomor: 748/UN5.1.R/SK.KEU/2022 tentang Penetapan Besaran Biaya Pendidikan Per Semester Bagi Mahasiswa Tahun Ajaran 2022/2023 untuk program studi jenjang pendidikan program sarjana (S1) jalur Mandiri dan Mandiri Internasional di lingkungan Universitas Sumatera Utara tertanggal 6 April 2022, menyebutkan biaya pendidikan yang dimaksud pada keputusan ini ada dua macam, yakni UKT dan SPI.
Baca juga: Peringkat USU Merosot, Rektor Buka Suara, Berikan Penjelasan Ini
Disebutkan di antaranya, besaran SPI bagi mahasiswa yang diterima pada Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dibayarkan satu kali selama studi sebesar Rp 75 juta.
Sedangkan SPI bagi mahasiswa yang diterima pada fakultas lainnya di lingkungan USU selain Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi harus membayar Rp 15 juta, yang juga dibayarkan satu kali selama studi.
"Lagian saat proses awal penerimaan mahasiswa jalur mandiri, syarat itu tak ada disebutkan atau dipublikasi. Ini kan seolah jebakan bagi mahasiswa yang sudah lulus, dan baru mengetahui ada dua biaya besar yang harus dibayar saat proses registrasi ulang secara online," terang Sangkot.
Ia mengatakan, muncul di aplikasi registrasi USU dua rincian pembayaran.
Baca juga: Kualitas USU Makin Merosot, Kini Jauh Tertinggal dari Unand, Unila dan Unsyiah
Satu Dana Kelengkapan Akademik (DKA), dan satu lagi SPP.
Total nilainya untuk satu mahasiswa di luar Fakultas Kedokteran, terendah sekitar Rp 23 jutaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Soksi-Sumut-dan-USU.jpg)