Sidang Lapangan

Penasehat Hukum Sebut Barang Bukti tak Sesuai Fakta saat Hakim dan Jaksa Susuri Kerangkeng Manusia

Lanjut Sangap, selang yang ditunjukkan oleh JPU, berbeda dengan selang ketika dirinya menandatangi berita acara yang ditemukan penyidik.

Tidak sampai di situ, seperti kolam, kadang ayam, yang berada di depan kerangkeng juga turut disambangi.

Tak ketinggalan juga, ketua majelis hakim, JPU, dan penasehat hukum, menyambangi, rumah dan pabrik kelapa sawit milim Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.

Selama kegiatan berlangsung, tampak sejumlah personel Polres Langkat dan Brimob bersenjata lengkap, bersiaga dilokasi kerangkeng.

"Kegiatan hari ini adalah pemeriksaan setempat, melihat saja yang mana dimaksud Jaksa Penuntut Umum (JPU) lokus seperti yang disampaikan oleh majelis hakim tadi," ujar Humas PN Stabat, Dicki Irvandi.

Lanjut Dicki, kedatangan ketua majelis hakim hanya ini melihat objek perkara seperti yang mana di dalam dakwaan JPU.

"Objek perkaranya itu yang mana seperti yang ada di dalam dakwaan JPU, tempat kejadian tindak pidananya. Itu saja yang pingin dilihat," ujar Dicki.

"Tadi kita periksa di kereng satu, kereng dua, ke rumah (milik bupati), dan terakhir di pabrik ini. Pemeriksaan setempat ini dari keseluruhan berkas perkara," sambungnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved