Sidang Lapangan

Penasehat Hukum Sebut Barang Bukti tak Sesuai Fakta saat Hakim dan Jaksa Susuri Kerangkeng Manusia

Lanjut Sangap, selang yang ditunjukkan oleh JPU, berbeda dengan selang ketika dirinya menandatangi berita acara yang ditemukan penyidik.

Penasehat Hukum Sebut Barang Bukti tak Sesuai Fakta saat Hakim dan Jaksa Susuri Kerangkeng Manusia

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasehat hukum para terdakwa kasus kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin, merasa barang bukti yang ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tak sesuai fakta.

Hal ini dikatakan oleh Sangap Surbakti usai kegiatan pemeriksaan setempat diantaranya kerangkeng, kadang ayam, kolam, rumah milik Bupati Langkat nonaktif, dan pabrik kelapa sawit, yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Selasa (23/8/2022).

"Pertama kan ini soal penyesuaian antara fakta dilapangan dengan berkas pemeriksaan. Termasuk di situ surat dakwaan dan barang bukti. Tadi ada persoalan saat pemeriksaan di kereng (kerangkeng) satu, ketika JPU menunjukkan barang bukti yang disita oleh penyidik, tentang selang," ujar Sangap.

Lanjut Sangap, selang yang ditunjukkan oleh JPU, berbeda dengan selang ketika dirinya menandatangi berita acara yang ditemukan penyidik.

"Waktu itu selang hanya satu, namun mereka mengatakan temukan dua selang. Dan selang yang mereka temukan, berbeda dengan yang ditemukan waktu itu satu," ujar Sangap.

"Jadi saya katakan patokannya berita acara itu saja saya bilang. Karena waktu itu itemnya semua ditulis oleh para penyidik, termasuk pakaian, tikar, dan segala macam," sambungnya.

Persoalan barang bukti selang sempat menjadi perdebatan. Sangap melihat selang yang tunjukkan, bukanlah selang yang disita.

"Jadi menurut kami tidak sesuai dengan faktanya. Lalu geser ke pabrik kelapa sawit ini, di sini tidak ada masalah. Cuma ketua majelis hakim ingin melihat seperti apa gambaran situasi dengan surat dakwaan," ujar Sangap.

Kemudian, upaya selanjutnya yang dilakukan oleh penasehat hukum para terdakwa, akan membela di agenda pembelaan nanti soal barang bukti tersebut.

Disinggung soal barang bukti yang lain, Sangap menambahkan tidak ada masalah.

"Yang krusial itu soal selang ini saja, dan satu lagi selang itu harusnya kan oleh penyidik dibawa ke forensik, apakah selang itu dipakai untuk menyambuk (menyelang) seperti yang dikatakan oleh para saksi, katanya ada luka-luka. Seharusnya ada dong sisa bercak darah di selang itu yang seharusnya dibuktikan oleh forensik. Tapi itu tidak dilakukan oleh penyidik sama sekali," ujar Sangap.

Sementara itu diberitakan sebelumnya, agenda persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Halida Rahardhini dan Hakim Anggota Andriansah serta Dicki Irvandi, menggelar sidang dengan turun langsung ke lokasi kerangkeng di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

Amatan wartawan Tribun Medan, begitu tiba dilokasi, Ketua Majelis Hakim, didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum, langsung menuju ke kerangkeng.

Bahkan ketua majelis hakim memasuki kerangkeng untuk melihat objek-objek perkara yang ada di dalam dakwaan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved