Kasus Pembunuhan Brigadir J
KPK Bergerak Akhirnya Undang LPSK soal Laporan Amplop Dugaan Suap Irjen Ferdy Sambo
Makin Panas, KPK Benarkan Undang Pihak LPSK soal Laporan Amplop Suap Irjen Ferdy Sambo.
TRIBUN-MEDAN.COM - Makin Panas, pihak Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan upaya suap terhadap LPSK.
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (Tampak) juga melaporkan dugaan upaya suap pihak Irjen Ferdy Sambo terhadap LPSK ke KPK, Senin (15/8/2022).
Kini, kasus itu pun tampaknya turut melibatkan komisi anti rasuah, KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan soal undangan kepada pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Undangan dimaksud terkait permintaan keterangan keterangan ihwal pemberian amplop berisikan uang kepada pegawai LPSK oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Ali bilang, KPK memastikan bahwa setiap pengaduan akan, ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai SOP dan ketentuannya.
Lembaga antirasuah itu juga berharap LPSK bisa membantu untuk menambah informasi dan data mengenai dugaan suap tersebut.
Baca juga: Hotman Paris Sampai Berniat Bunuh Diri, Anaknya Sempat Depresi, Terungkap Ternyata Ini Penyebabnya
KPK membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi setiap laporan.
"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," kata Ali.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," ia memungkasi.
Sebagai informasi, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke KPK pada 15 Agustus 2022.
Dugaan korupsi yang dilaporkan adalah dugaan upaya pemberian uang kepada LPSK di kantor Divisi Propam Polri pada 13 Juli 2022.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu sempat mengungkapkan, saat itu LPSK mendatangi Ferdy Sambo di kantornya untuk membicarakan permintaan perlindungan dari istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.
Itu adalah pertemuan pertama LPSK dengan pihak Ferdy Sambo.
Baca juga: Anak Mona Ratuliu Alami Gangguan Mental, Artis Senior Ini Doakan Kesembuhan Mima Safa di Depan Kabah
Baca juga: Terungkap Brigadir J Diancam Dibunuh Sosok Ini Sebelum Ditembak Ferdy Sambo Suami Putri Candrawathi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-KPK-Merah-Putih-Jakarta.jpg)