Bos Judi Online

Brankas dan Mesin Hitung Uang Ditemukan dari Rumah Bos Judi Sumut

Petugas gabungan Polda Sumut menemukan brankas dan dua unit mesin penghitung uang dari kediaman bos judi online di Komplek Cemara Asri

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
Ist
Tim gabungan Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut dan Polrestabes Medan melakukan penggeledahan rumah mewah milik ABK bos judi online di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Jumat (19/8/2022). 

- 2 unit mesin penghitung uang

- 16 kotak handphone.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan.

Adapun keduanya ialah Apin BK alias Jonni sebagai bos dan Niko Prasetia sebagai leader atau pimpinan operator judi online yang digrebek Jumat 9 Agustus lalu.

Saat ini Niko pun telah mendekam di jeruji besi milik Polda Sumut.

Sementara itu Apin BK alias Jonni berhasil kabur ke Singapura bersama istrinya melalui bandara internasional Kualanamu, 9 Agustus siang setelah kerajaan judinya di ubrak-abrik.

"Kemudian tanggal 20 penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka inisial NP. Dia sebagai leader operator di lokasi judi tersebut," ucapnya.

Segera terbitkan DPO

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan saat ini tersangka bos judi online itu telah kabur ke Singapura.

Ia kabur bersama istrinya melalui bandara internasional Kualanamu Deliserdang ke Jakarta lalu ke Singapura pada 9 Agustus lalu.

Pihaknya telah melakukan panggilan pertama sebagai tersangka pada 22 Agustus, tapi APBK mangkir.

Tahap selanjutnya akan dikirim panggilan ke dua.

Baca juga: ANEH, Polda Sumut Geledah Rumah Kosong Bos Judi Online, Tapi Dikawal Brimob dan Mobil Taktis

Baca juga: Bos Judi Online di Komplek Cemara Asri Mangkir, Polda Sumut Jadwal Ulang Pemeriksaan Pekan Depan 

Jika mangkir lagi maka penyidik segera menetapkan DPO ke ABK.

"Kemudian tahap 2 kapasitas sebagai tersangka juga. Nanti penyidik melakukan langkah selanjutnya terkait penetapan yang tadi (dpo)," kata Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (23/8/2022).

Selain Jhoni alias Apin BK polisi juga telah menetapkan leader atau pimpinan operator judi online bernama Niko Prasetia sebagai tersangka.

Saat ini Niko pun telah mendekam di jeruji besi milik Polda Sumut.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved