Viral Medsos

PRIA Ini Viralkan SPBU yang Tolak Uang Baru Tahun Emisi 2022

Beredar video detik-detik pihak SPBU Pertamina yang menolak uang baru saat transaksi bahan bakar minyak (BBM) dengan uang baru tahun emisi 2022.

TRIBUN MEDAN/HO
UANG BARU DITOLAK - Pihak SPBU Pertamina di Bandar Lampung tolak transaksi dengan uang baru emisi tahun 2022 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beredar video detik-detik pihak SPBU Pertamina yang menolak uang baru saat transaksi bahan bakar minyak (BBM) dengan uang baru tahun emisi 2022.

Menujuk video yang dibagikan di akun TikTok sis wanto pada Kamis, 20 Agustus 2022, pihak SPBU Pertamina menolak uang baru yang ia sodorkan saat ia hendak melakukan pembayaran menggunakan uang baru tahun emisi 2022.

Kini video tersebut disukai 46.0K dan dikomentari 2623K.

Baca juga: HARGA BBM Subsidi Solar dan Pertalite Naik, Luhut Pandjaitan: Diumumkan Presiden Jokowi Pekan Depan

“Kejadian hari Sabtu jam 13.45 di Pertamina Jalan Pagar Alam Kedaton Bandar Lampung,” tulis sis wanto dalam keterangan unggahan video TikTok-nya pada (20/8/2022).

Dalam video tersebut tampak seorang pria yang sedang memegang pecahan uang Rp50.000 sambil menyampaikan keluhannya setelah mengisi bensin di SPBU Pertamina.

Baca juga: RESMI Jadwal Lengkap PSMS, Karo United, PSDS Deliserdang di Liga 2 serta Stadion Bertanding

"Tolong rekan-rekan semua, ini bila perlu didengarkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia khususnya," kata pria itu.

"Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru, ini tidak berlaku di Pertamina," sambungnya sambil memperlihatkan pecahan uang Rp 50.000 baru tahun emisi 2022.

Pria tersebut mempertanyakan pada Bank Indonesia terkait berlaku tidaknya uang baru yang ia miliki dan kenapa tidak bisa digunakan untuk membeli bensin.

Dilansir dari Bank Indonesia, ada 7 pecahan uang kertas baru yang diresmikan bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022 lalu

Uang kertas baru terdiri pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5000, Rp2000, dan Rp1000.

Ketujuh pecahan uang baru tahun emisi 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang Tahun Emisi 2016.

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang Tahun Emisi 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Melihat kejadian ini sontak memantik komentar warganet.

Ada yang meluruskan kendala yang dialami pria tersebut.

Ada pula yang meninggalkan komentar-komentar berupa harapan agar informasi terkait resmi diedarkannya uang baru ini cepat tersebar luas kepada masyarakat agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

“Bukan gak laku bang tapi belum merata semua orang tau ada uang baru” tulis anamarlina75.

"Itu pegawainya belum paham mas.. tinggal kasih tau aja bos.. kalo itu uang asli dan resmi," tulis improve.be.

“Saya punya beberapa lembar sudah pernah saya beli minyak di pom bensin laku kok,” tulis sudarsorosoro.

"Jangankan itu, sampe sekarang aja masih ada orang yang gak tau kalo ada uang 75 ribu,” komentar ferid1stcrew.

BI Luncurkan 7 Pecahan Uang Baru 2022, Berikut Ini Gambarnya

Pemerintah dan Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan uang baru 2022.

Adapun uang baru 2022 atau uang rupiah kertas emisi 2022 ini resmi diluncurkan pada Rabu (17/8/2022) kemarin, bertepatan dengan HUT RI ke-77. 

Pemerintah dan Bank Indonesia luncurkan uang baru 2022
Pemerintah dan Bank Indonesia luncurkan uang baru 2022 (HO)

Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, uang baru 2022 ini terdiri dari pecahan uang kertas baru Rp 100.000, Rp 50.000, Rp20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2000 dan Rp 1000, dengan telah visual setiap pecahannya.

Ia mengatakan, Uang Tahun Emisi 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia seperti gambar tarian, pemandangan alam, dan flora.

"Lalu pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016. Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal dan ketahanan bahan uang yang lebih baik," ujarnya. 

Menurutnya, inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.

Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang. 

Lanjutnya, adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya. 

Seluruh uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia. 

"Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa," jelasnya. 

Ia juga menuturkan pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 yaitu Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. 

Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. 

Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

"Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah," imbuhnya. 

Sementara itu, Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengatakan Rupiah adalah tidak sekedar mata uang tapi mata uang yang menggambarkan perjalanan dari bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Pada tanggal 30 Oktober 1946, Oeang Republik Indonesia atau ORI dilahirkan atau disahkan dan berlaku. 

"Ini menandai babak baru bagi RI yang baru saja merdeka oleh Wakil Presiden Mohammad Hatta. Di dalam setiap lembaran Rupiah terdapat bebagai cerita dan narasi mengenai kebangsaan dan bangsa Indonesia sebuah motif dan spirit,"

"Disisi satu untuk keberagaman dan disisi lain adalah kebersatuan. Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran sah sudah selayaknya Rupiah harus dihormati dan dibanggakan oleh kita semua," pungkasnya.

(cr32/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved