Brigadir J Ditembak Mati
TELAK Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Bohong Lagi karena Dua Hal Ini, Kini Ikut Tersangka Menyusul Suami
Pada Jumat (19/8/2022), Timsus Polri melakuan konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua.
Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Menurut pengakuan Sambo, dirinya merencakan pembunuhan terhadap Brigadir J karena merasa marah dan emosi martabat keluarganya dilukai.
Selain Sambo, polisi juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Keempatnya disangkakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Berita Selanjutnya Baca: Sebanyak 83 Personel Polisi Diperiksa, 35 Diduga Melanggar Etik, dan 15 Ditahan di Tempat Khusus
(*/tribun-medan.com/kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-pembunuhan-berencana-brigadir-j.jpg)