Brigadir J Ditembak Mati
TELAK Istri Ferdy Sambo Tak Bisa Bohong Lagi karena Dua Hal Ini, Kini Ikut Tersangka Menyusul Suami
Pada Jumat (19/8/2022), Timsus Polri melakuan konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
TRIBUN-MEDAN.COM - Pada Jumat (19/8/2022), Timsus Polri melakuan konferensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam kesempatan konferensi pers tersebut, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah menemukan rekaman CCTV yang sangat vital di lokasi sekitar.
Adapun CCTV itu merekam detik-detik situasi seblum, sesaat, dan sesudah di sekitar rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang menjadi TKP penembakan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil kami temukan dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Andi.
Andi mengatakan, proses penyidikan kasus kematian Brigadir J terus dilakukan. Total 52 orang saksi telah diperiksa penyidik hingga saat ini.
Dari jumlah tersebut, terdapat ahli DNA, balistik, metalurgi, ahli kedokteran forensik, termasuk analis digital dan Inafis.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Putri ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti cukup, yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV yang berada di rumah Sambo di Jalan Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu menjadi petunjuk bahwa Putri ada di TKP ketika Brigadir J ditembak dan terlibat rencana penembakan.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," terang Andi.
"Berdasarkan alat bukti, CCTV di (rumah Ferdy Sambo) Saguling dan dekat TKP, yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang jadi circumstantial evidence yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua,"pungkas Andi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi telah memeriksa Putri sebanyak 3 kali. Pada Kamis (18/8/2022) kemarin, juga semestinya PC kembali diperiksa, namun yang bersangkutan beralasan sakit. "Seharusnya yang bersangkutan diperiksa, tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan meminta rehat 7 hari. Dan tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik tetap melakukan gelar perkara," kata Andi. Berita Selengkapnya Baca: INI Daftar Nama 6 Polisi yang Terlibat Menghalangi Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J
Putri pun dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya, dalam kasus ini, suami putri, Irjen Ferdy Sambo, telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigarir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang sebelumnya beredar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tersangka-pembunuhan-berencana-brigadir-j.jpg)