Berita Seleb

Riri Khasmita Eks ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Kasus Mafia Tanah Terbukti Bersalah

Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah.

Instagram @nirinazubir/@ririkhasmita44
Artis Nirina Zubir (kiri) dan Riri Khasmita (kanan), ART yang menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir. Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah 

TRIBUN-MEDAN.COM - Artis Cantik Nirina Zubir tampaknya bisa sedikit tersenyum.

Pasalnya, mantan ART nya yang melakukan penyelewengan surat tanah milik keluarganya divonis hakim dengan penjara 13 tahun.

Jika tak ajukan banding, maka eks ART Nirina Zubir itu akan menjalani hukuman penjaranya.

Seperti diketahui, sebelumnya, artis Nirina Zubir mengaku jadi korban mafia tanah.

Akibat mafia tanah itu, Nirina Zubir dan keluarganya mengalami kerugian miliaran rupiah.

Mereka pun membawa kasus mafia tanah itu ke polisi hingga disidangkan di pengadilan.

Sidang putusan kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir digelar hari Selasa (16/8/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Sayangnya, Nirina Zubir tidak bisa hadir dalam sidang itu, Nirina pun hanya diwakili oleh sang kakak, Fadlan Karim. 

Tapi terlihat suami dari Nirina Zubir yaitu Ernest Cokelat yang turut hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Baca juga: Sarwendah Ungkap Resiko yang Bisa Dialami Jika Lakukan Operasi, Sampai Cacat hingga Meninggal?

Riri Khasmita dan Nirina Zubir. Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah
Riri Khasmita dan Nirina Zubir. Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah (istimewa/instagram/nirina)

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riri Khasmita dan Edrianto berupa pidana penjara selama 13 tahun dan denda masing-masing Rp 1 Miliar. 

"Menyatakan terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat seolah-olah asli dan menyebabkan kerugian," kata Syafrudin Ainor Rafiek dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/8/2022).

"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 13 tahun dikurangi seluruhnya dari masa tahanan yang sedang dijalani," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa keluarga Nirina Zubir menggugat mantan asisten rumah tangga (ART) atas dugaan penggelapan aset lahan dan bangunan.

Baca juga: Lebih Ringan, Oknum Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Dihukum Penjara Kurang dari 3 Tahun

Keluarga Nirina Zubir mengaku telah menjadi korban mafia tanah dengan total kerugian mencapai Rp 17 Miliar.

Kasus itu pun bergulir hingga ke pengadilan.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved