Berita Seleb
Riri Khasmita Eks ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Kasus Mafia Tanah Terbukti Bersalah
Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangganya, dan sang suami, Endrianto.
Tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.
Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2).
Kemudian Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.
Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
UUU tersebut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Akhirnya Terungkap Denny Sumargo Jarang Sentuh Istri, Tak Nafsu, Akui Nikahi Olivia Allan karena Ini
Baca juga: Akui Kecantikan Kiky Saputri, Youtuber Ini Sebut Selera Temannya Rendah, Begini Respon Sang Komika
Baca Berita Artis Terkenal Lainnya
(*/ Tribun-medan.com)
Baca Berita Heboh dan Terpopuler Lainnya
Sebagian Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul:
Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/artis-nirina-zubir-kiri-dan-riri-khasmita-kanan-art-yang-menggelapkan-sertifikat.jpg)