Berita Seleb

Riri Khasmita Eks ART Nirina Zubir Divonis 13 Tahun Penjara, Kasus Mafia Tanah Terbukti Bersalah

Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah.

Instagram @nirinazubir/@ririkhasmita44
Artis Nirina Zubir (kiri) dan Riri Khasmita (kanan), ART yang menggelapkan sertifikat tanah ibu Nirina Zubir. Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah 

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Riri Khasmita selaku mantan asisten rumah tangganya, dan sang suami, Endrianto.

Tiga tersangka lainnya adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan yang berprofesi sebagai Notaris PPAT.

Riri Khasmita dan Edrianto didakwa dengan Pasal 263 ayat (2), Pasal 264 ayat (2).

Kemudian Pasal 362 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Pencurian.

Keduanya juga didakwa dengan Pasal 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.

UUU tersebut tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akhirnya Terungkap Denny Sumargo Jarang Sentuh Istri, Tak Nafsu, Akui Nikahi Olivia Allan karena Ini

Baca juga: Akui Kecantikan Kiky Saputri, Youtuber Ini Sebut Selera Temannya Rendah, Begini Respon Sang Komika

Tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir: Riri Khasmita, Edrianto, Farida, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah secara daring, Selasa (16/8/2022).
Tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir: Riri Khasmita, Edrianto, Farida, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan menghadiri sidang putusan kasus mafia tanah secara daring, Selasa (16/8/2022). (Grid.ID / Ragillita Desyaningrum)

Baca Berita Artis Terkenal Lainnya

Klik Halaman Selanjutnya

(*/ Tribun-medan.com)

Baca Berita Heboh dan Terpopuler Lainnya

Sebagian Artikel ini telah tayang di grid.id dengan judul:

Terbukti Bersalah, Eks ART Nirina Zubir Divonis Hukuman 13 Tahun Penjara Atas Kasus Mafia Tanah

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved