Lika-liku LPSK di Kasus Ferdy Sambo, Amplop Tebal hingga Tekanan Pejabat Polri Agar Lindungi Putri
Perjalanan LPSK dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J ini ternyata cukup berliku, mulai dua amplop tebal hingga intimidasi dari pejabat Polri
Pada awal kasus ini mencuat, Irjen Ferdy Sambo sempat meminta kepada LPSK agar Putri Candrawathi dilindungi lantaran takut pemberitaan media massa.
Alasan ini disampaikan Sambo kepada tim LPSK pada 13 Juli 2022 di kantor Kadiv Propam Polri, sebelum istrinya resmi mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban kasus dugaan pelecehan.
"Pada pertemuan di kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap Pemohon yang dimaksud yaitu pemberitaan media massa," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (15/8/2022).
Dasar takut terhadap pemberitaan media massa ini yang menjadi satu pertimbangan LPSK memutuskan menolak permohonan Putri dalam kasus pelecehan dituduhkan kepada Brigadir J.
Pasalnya berdasar UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dimaksud ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung.
Sehingga saksi atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," ujarnya.
Amplop Tebal
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima amplop dari pihak Irjen Ferdy Sambo dalam pertemuan di Kantor Divisi Propam Polri, 13 Juli 2022.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri," ungkap Edwin, Jumat (12/8/2022). Alhasil, hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
Saat itu, berdasarkan penuturan Edwin, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu mendatangi petugas LPSK tersebut.
"Salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," ujar Edwin.
Staf tersebut kemudian menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter. Namun, petugas LPSK menolaknya.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siapa Pejabat Polri Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi? Laporan Awal Kasus di Polda Metro Jaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LPSK-diduga-sempat-disuap-amplop-tebal.jpg)