Lika-liku LPSK di Kasus Ferdy Sambo, Amplop Tebal hingga Tekanan Pejabat Polri Agar Lindungi Putri
Perjalanan LPSK dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J ini ternyata cukup berliku, mulai dua amplop tebal hingga intimidasi dari pejabat Polri
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Perjalanan LPSK dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J ini ternyata cukup berliku, mulai dua amplop tebal hingga adanya intimidasi dari perwira Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menceritakan desakan agar KLPSK melindungi Putri Candrawathi pada awal kasus tersebut mencuat.
Saat itu, LPSK masih mendalami permohonan Putri Candrawathi sebagai korban kasus pelecehan seksual.
"Di awal kita penelaahan ada proses koordinasi. Pada proses koordinasi itu ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi ibu PC," kata Edwin, Senin (15/8/2022).
Edwin tidak mengungkapkan identitas yang mendesak LPSK. Ia cuma bahwa sosok tersebut termasuk dalam daftar yang mendapatkan sanksi internal di tubuh Polri.
Untuk diketahui, saat ini anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J sudah mencapai 63 orang. Dari jumlah itu, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
"Bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Yosua, Wajah Tampan Bharada E Akhirnya Muncul, Kondisi Terbaru Diungkap LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan pihaknya mendapati dari hasil asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.
Hasilnya, LPSK mendapati kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
Yakni potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi post traumatic stress disorder (PTSD) disertai kecemasan dan depresi pada diri Putri.
Hanya saja tidak dapat dipastikan sebab masalah kesehatan jiwa diderita, lantaran saat proses asesmen psikologis Putri tidak memberikan keterangan utuh kepada tim LPSK.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," tutur Susilaningtias.
LPSK menyarankan agar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengerahkan psikiatri untuk membantu penanganan medis kepada Putri untuk penguatan mental.
"Agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LPSK-diduga-sempat-disuap-amplop-tebal.jpg)