Lika-liku LPSK di Kasus Ferdy Sambo, Amplop Tebal hingga Tekanan Pejabat Polri Agar Lindungi Putri
Perjalanan LPSK dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J ini ternyata cukup berliku, mulai dua amplop tebal hingga intimidasi dari pejabat Polri
TRIBUN-MEDAN.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Perjalanan LPSK dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J ini ternyata cukup berliku, mulai dua amplop tebal hingga adanya intimidasi dari perwira Polri.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menceritakan desakan agar KLPSK melindungi Putri Candrawathi pada awal kasus tersebut mencuat.
Saat itu, LPSK masih mendalami permohonan Putri Candrawathi sebagai korban kasus pelecehan seksual.
"Di awal kita penelaahan ada proses koordinasi. Pada proses koordinasi itu ada pihak-pihak yang secara resmi meminta, mendorong LPSK untuk melindungi ibu PC," kata Edwin, Senin (15/8/2022).
Edwin tidak mengungkapkan identitas yang mendesak LPSK. Ia cuma bahwa sosok tersebut termasuk dalam daftar yang mendapatkan sanksi internal di tubuh Polri.
Untuk diketahui, saat ini anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J sudah mencapai 63 orang. Dari jumlah itu, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.
"Bisa saya sampaikan bahwa ada dorongan, desakan agar LPSK ketika itu segera memberikan perlindungan ibu PC sebagai korban kekerasan seksual. Namun permintaan itu tidak LPSK kabulkan," ujarnya.
Baca juga: Tak Hanya Yosua, Wajah Tampan Bharada E Akhirnya Muncul, Kondisi Terbaru Diungkap LPSK
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menuturkan pihaknya mendapati dari hasil asesmen psikologis terhadap Putri Candrawathi.
Hasilnya, LPSK mendapati kumpulan tanda dan gejala masalah kesehatan jiwa.
Yakni potensi risiko keberbahayaan terhadap diri sendiri yang ditandai dengan kondisi psikologis menjadi post traumatic stress disorder (PTSD) disertai kecemasan dan depresi pada diri Putri.
Hanya saja tidak dapat dipastikan sebab masalah kesehatan jiwa diderita, lantaran saat proses asesmen psikologis Putri tidak memberikan keterangan utuh kepada tim LPSK.
"Teridentifikasi memiliki masalah psikologis yang belum dapat dikaitkan sebagai terduga korban kekerasan seksual dan terduga saksi percobaan pembunuhan," tutur Susilaningtias.
LPSK menyarankan agar Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri mengerahkan psikiatri untuk membantu penanganan medis kepada Putri untuk penguatan mental.
"Agar pulih situasi mentalnya dan dapat memberi keterangan dalam proses hukum terkait (pembunuhan Yosua) yang tengah disidik oleh Bareskrim," tuturnya.
Pada awal kasus ini mencuat, Irjen Ferdy Sambo sempat meminta kepada LPSK agar Putri Candrawathi dilindungi lantaran takut pemberitaan media massa.
Alasan ini disampaikan Sambo kepada tim LPSK pada 13 Juli 2022 di kantor Kadiv Propam Polri, sebelum istrinya resmi mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban kasus dugaan pelecehan.
"Pada pertemuan di kantor Kadiv Propam, 13 Juli 2022, ancaman terhadap Pemohon yang dimaksud yaitu pemberitaan media massa," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin (15/8/2022).
Dasar takut terhadap pemberitaan media massa ini yang menjadi satu pertimbangan LPSK memutuskan menolak permohonan Putri dalam kasus pelecehan dituduhkan kepada Brigadir J.
Pasalnya berdasar UU Nomor 13 Tahun 2006 yang dimaksud ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung.
Sehingga saksi atau korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.
"LPSK berpendapat pemberitaan media massa bukan termasuk ancaman. Karena terhadap pemberitaan terdapat hak jawab sebagai mekanisme untuk menanggapi pemberitaan yang tidak benar," ujarnya.
Amplop Tebal
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menerima amplop dari pihak Irjen Ferdy Sambo dalam pertemuan di Kantor Divisi Propam Polri, 13 Juli 2022.
"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri," ungkap Edwin, Jumat (12/8/2022). Alhasil, hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.
Saat itu, berdasarkan penuturan Edwin, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu mendatangi petugas LPSK tersebut.
"Salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," ujar Edwin.
Staf tersebut kemudian menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter. Namun, petugas LPSK menolaknya.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Siapa Pejabat Polri Desak LPSK Lindungi Putri Candrawathi? Laporan Awal Kasus di Polda Metro Jaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/LPSK-diduga-sempat-disuap-amplop-tebal.jpg)